Lintas Generasi, Dua Pelaku Peredaran Sabu Diringkus Tim Buser Polres Payakumbuh

2 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 30 Jan 2026

Payakumbuh –Dirgantaraku.com,-Tim Bantuan Khusus (Buser) Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Payakumbuh berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, Kamis (29/01/2026) dini hari. Kedua tersangka yang ditangkap merupakan pasangan penjual dan pembeli lintas generasi, dengan rentang usia yang cukup jauh.

Tersangka pertama berinisial ZU (28 tahun) merupakan warga Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, sedangkan tersangka kedua berinisial MY (57 tahun) bertempat tinggal di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan yang sama.

Penangkapan dimulai dengan penyergapan yang dilakukan oleh tim buser di sebuah warung di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, sekitar pukul 00.40 WIB. Saat proses penggeledahan yang disaksikan langsung oleh beberapa warga setempat, petugas menemukan satu paket barang bukti yang diduga sabu-sabu pada kantong jaket milik ZU. Bahan terlarang tersebut disimpan dalam sedotan dan dibungkus plastik makanan merk Richeese, dengan berat bersih sebesar 0,11 gram.

Dalam pemeriksaan awal, ZU mengaku bahwa sabu-sabu yang berada dalam kekuasaannya baru saja dibelinya dari MY dengan nilai transaksi sebesar Rp 100.000. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan tindak lanjut dan berhasil menangkap MY saat sedang berada di rumahnya sekitar pukul 01.15 WIB. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasatuan Narkoba (Kasat Narkoba) AKP Hendra, S.H., M.H. membenarkan proses penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut. “Kami terus melakukan pengawasan dan operasi gencar untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Payakumbuh,” ujar Kasat Narkoba.

AKP Hendra juga menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran zat terlarang. “Tidak ada ruang toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Baik penjual maupun pembeli akan di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Payakumbuh dan pihak penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk mengungkap kemungkinan mata rantai peredaran yang lebih luas.

  • Wartawan:
    Jonni

    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *