Polres Payakumbuh Luncurkan Operasi Keselamatan Singgalang 2026 dengan Apel Gelar Pasukan

2 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 02 Feb 2026

Payakumbuh –Dirgantaraku.com,-Kepolisian Resort Polres Payakumbuh menggelar apel pasukan untuk memulai Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Senin (02/02/2026). Kegiatan yang diadakan di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh diikuti oleh personil TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Payakumbuh.

Wakapolres Payakumbuh Kompol Julianson, S.H., M.H., yang bertindak sebagai inspektur apel, membacakan amanat Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.SI., CSFA. Ia menyampaikan bahwa operasi lalu lintas ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026, dengan tujuan utama menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

“Pelaksanaan operasi ini akan fokus pada tindakan preemtif, preventif, dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” jelas Kompol Julianson.

Ia juga mengingatkan seluruh peserta operasi untuk melakukan persiapan teknis dan taktis guna meminimalisir potensi pelanggaran, kepadatan lalu lintas, serta terjadinya kecelakaan.

Operasi ini akan menargetkan 9 jenis pelanggaran lalu lintas berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), yaitu:

1. Pengguna sepeda motor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
2. Penggunaan knalpot brong
3. Pengendara kendaraan bermotor menggunakan telepon seluler saat berkendara
4. Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
5. Pengendara kendaraan bermotor tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan peruntukannya
7. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arah
8. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
9. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan yang ditetapkan

“Semoga Operasi Keselamatan Singgalang 2026 dapat berjalan lancar, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan tidak menimbulkan dampak negatif apapun,” pungkasnya.

Setelah apel selesai, inspektur apel bersama jajaran Forkopimda melakukan pengecekan kendaraan dinas untuk memastikan semua kendaraan telah memenuhi standar keselamatan dan siap digunakan dalam pelaksanaan operasi.(Amde.AN)

  • Wartawan:
    Jonni

    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *