Diduga Kantongi Sabu, Buruh Harian RS di Payakumbuh Ditangkap, Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

2 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 17 Mar 2026

Payakumbuh –Dirgantaraku.com,-Polisi Resor (Polres) Payakumbuh telah berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan serta pemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan dalam operasi yang direncanakan matang pada hari Minggu (14/3/2026) sekitar pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), di kawasan pinggiran jalan RT004/RW001 Kelurahan Parik Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Tersangka yang kini dalam tahanan teridentifikasi dengan inisial RS (30 tahun), yang bertempat tinggal di Kenagarian Tanjuang Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota. Sehari-hari, pria tersebut bekerja sebagai buruh harian lepas dan telah menjadi sasaran pengawasan pihak berwenang setelah adanya informasi terkait aktivitas yang mencurigakan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) AKP Gusmanto, S.H.M.H mengkonfirmasi bahwa saat penyergapan dan penggeledahan dilakukan, tim penyidik menemukan barang bukti yang dicurigai sebagai sabu pada tubuh tersangka. “Benar, dalam kantong celana yang dikenakan RS, tim kami berhasil menemukan satu paket benda padat putih kekuningan yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,08 gram,” jelas AKP Gusmanto dalam keterangan persnya.

Selain bukti narkotika yang ditemukan, pihak kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana. Barang bukti yang disita antara lain satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka untuk mobilitas sehari-hari. Kedua barang tersebut akan menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh perjalanan barang narkotika tersebut.

AKP Gusmanto menjelaskan bahwa penangkapan RS bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari serangkaian investigasi mendalam dan pengumpulan informasi yang dilakukan oleh petugas lapangan selama beberapa waktu terakhir. Tim telah melakukan pengamatan dan verifikasi terhadap setiap informasi yang masuk terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

“Setelah mendapatkan data yang cukup kuat, tim kami segera mengambil langkah tindak lanjut berupa penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka,” ujar AKP Gusmanto. Saat ini, tersangka serta seluruh barang bukti telah diamankan dengan baik di Markas Polres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh tim khusus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tersangka RS berpotensi mendapatkan ancaman hukuman berat. Pasal yang menjadi dasar pidana adalah Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian dihubungkan dengan Pasal 609 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menetapkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi pelaku.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *