Diduga Tak Senang dengan Korban, Dua Saudara di Payakumbuh Jadi Tersangka Penganiayaan

1 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 19 Feb 2026

Payakumbuh-Dirgantaraku.com,-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh telah menetapkan dua orang saudara kandung sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Ompang Tanah Sirah, pada Rabu, 11 Februari 2026.

Kedua tersangka adalah DA (44) dan DL (26). Akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama ini, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyelidikan intensif dan gelar perkara. “Setelah unsur pidana terpenuhi, keduanya telah kami tangkap dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Andrio.

Motif penganiayaan diduga karena rasa tidak senang tersangka terhadap tindakan korban di rumah orang tua mereka. “Keterangan awal menunjukkan bahwa perilaku korban yang tidak sopan saat mencari ipar tersangka menjadi pemicu. Namun, kami masih mendalami keterangan ini,” tambah Kasat Reskrim.

Kedua tersangka melakukan kekerasan dengan menjambak rambut, memiting leher, menendang, dan memukul kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala yang memerlukan 28 jahitan, luka robek di jari telunjuk yang memerlukan 2 jahitan, serta luka gores di jari tengah.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1), ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

  • Wartawan:
    Jonni

    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *