
Payakumbuh – Dirgantaraku.com,-Seorang ibu rumah tangga berusia 42 tahun (inisial Y) di Payakumbuh diduga menjual jasa anak kandungnya dan dua orang “anak galeh” melalui aplikasi (yang disebut “aplikasi hijau”) dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Kasus ini terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Payakumbuh menggerebek rumah kontrakan di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis (11/12) sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa yang jelas melanggar hukum ini segera dilimpahkan ke Polres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut. Melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Siregar, Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo menegaskan bahwa tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka membandrol jasa ketiga orang anak tersebut dengan harga Rp 250.000 per sesi (short time). Cara kerjanya: tersangka akan menampilkan 3 foto wanita kepada calon pemesan untuk dipilih, lalu melakukan transaksi. Saat penangkapan, tersangka baru saja menyelesaikan transaksi dengan seorang pria dan yang diorder saat itu adalah anak kandungnya sendiri.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa:
Pihak Polres Payakumbuh akan melakukan pendalaman penyidikan dan koordinasi dengan pihak terkait, serta akan menginformasikan perkembangan kasus selanjutnya secara resmi.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar