
Bukittinggi,- Dirgantaraku.com– Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang juga menjabat sebagai Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kota Bukittinggi beserta anaknya terus bergulir dan kini memasuki fase krusial. Perkara ini tidak hanya menyangkut tindak pidana kekerasan, tetapi juga menyentuh aspek serius dalam negara hukum, yakni perlindungan terhadap pers, perlindungan anak, serta jaminan rasa aman masyarakat.
Laporan perkara tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRESTA BUKIT TINGGI/POLDA SUMBAR, dan saat ini mendapat pendampingan hukum dari LBH Ummat Islam Bukittinggi di bawah koordinasi Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH.
Dalam perkembangan terbaru, tim DPD KJI Bukittinggi bersama kuasa hukum mendatangi Polresta Bukittinggi pada Selasa 31/03/2026 pagi untuk memenuhi panggilan penyidikan. Pihaknya berharap kasus yang menimpa Ketua KJI beserta anaknya dapat diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
Pemeriksaan Anak Korban Dilakukan
Riyan Permana Putra mengungkapkan bahwa setelah sebelumnya dilakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), proses hukum terus berlanjut. Pada hari yang sama, dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi korban kedua, yakni anak dari Ketua KJI Bukittinggi yang masih di bawah umur dan juga menjadi korban dalam dugaan pengeroyokan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap anak korban menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, namun harus dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai dengan ketentuan hukum perlindungan anak.
Analisis Hukum: Proses Penyidikan dan Kedudukan TKP
Riyan menjelaskan bahwa tindakan pengecekan TKP yang telah dilakukan merupakan langkah fundamental dalam hukum acara pidana. Merujuk pada Pasal 1 angka 5 dan Pasal 7 ayat (1) KUHAP, penyidik berwenang melakukan tindakan di TKP, mengamankan barang bukti, serta mencari dan menemukan peristiwa pidana untuk membangun konstruksi perkara.
Hasil olah TKP juga berkaitan erat dengan alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. “TKP sering menjadi sumber utama lahirnya petunjuk sebagai alat bukti yang menguatkan perkara,” tegasnya.
Perlindungan Anak: Pemeriksaan Harus Khusus
Terkait pemeriksaan anak korban, Riyan menegaskan proses tersebut wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aturan ini mewajibkan pemeriksaan dilakukan secara ramah anak, didampingi orang tua atau pendamping, serta menghindari tekanan psikologis.
“Anak bukan hanya saksi, tetapi korban yang harus dilindungi secara maksimal, baik secara hukum maupun psikologis,” tegas Riyan.
Potensi Tindak Pidana
Dalam perspektif hukum pidana, peristiwa ini berpotensi masuk dalam kategori kekerasan secara bersama-sama (Pasal 170 KUHP) dan penganiayaan (Pasal 351 KUHP). Jika terbukti melibatkan anak sebagai korban, pidananya dapat diperberat dengan ketentuan perlindungan anak.
Kontrol terhadap Aparat dan Dimensi Lebih Luas Kasus
Riyan menegaskan aparat penegak hukum berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara serius tanpa pembiaran. Ia juga menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa karena menyentuh tiga aspek penting: korban merupakan unsur pers, menyangkut perlindungan anak, dan berdampak pada rasa aman masyarakat.
“Ketika seorang jurnalis menjadi korban dugaan kekerasan, itu diduga bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi diduga akan mematahkan fungsi kontrol sosial dalam demokrasi,” tegasnya.

Sikap LBH dan Ujian Penegakan Hukum
LBH Ummat Islam Bukittinggi menegaskan komitmennya mengawal perkara ini hingga tuntas. Pihaknya mendesak aparat kepolisian segera mengungkap pelaku dan menindak tegas sesuai hukum, serta menegaskan tidak boleh ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di negara hukum.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di daerah, apakah mampu berjalan cepat, profesional, dan berkeadilan. “Yang diuji bukan hanya siapa pelakunya, tetapi sejauh mana negara hadir melindungi korban dan menegakkan hukum tanpa kompromi,” tutup Riyan.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar