KASUS KEBAKARAN DI PASAR PAYAKUMBUH DENGAN DUGAAN TINDAK PIDANA, INISIAL “I” DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

2 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 08 Des 2025

Payakumbuh, 8-12-2025,Dirgantaraku.com-
Peristiwa kebakaran terjadi pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 04.45 WIB dan berhasil dipadamkan total pukul 09.30 WIB hari yang sama. Tim gabungan Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan, yang kemudian dinaikkan status menjadi penyidikan pada tanggal 19 November 2025 karena adanya dugaan tindak pidana. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 187 KUHP (sengaja menimbulkan kebakaran) atau Pasal 188 KUHP (karena kelalaian menimbulkan kebakaran).

PENYEBAB KEBAKARAN
Berdasarkan hasil penyidikan, analisis Olah TKP Tim Bidlabfor Polda Riau, dan keterangan ahli, penyebab kebakaran adalah Open Flame (Nyala Api Terbuka) (bisa dari bara atau penyulutan api), bukan hubungan arus pendek. Hanya ada satu Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK), yaitu di Ex-toko Aprilia, yang membantah spekulasi yang beredar.

TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN
Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain:

1. Mendatangi dan mengolah TKP bersama Tim Bidlabfor Polda Riau (memastikan LAPK di Ex-toko Aprilia).
2. Memeriksa 17 orang saksi (termasuk yang melihat kejadian pertama kali dan yang terlibat pemadaman).
3. Melakukan pemeriksaan ahli forensik oleh Tim Bidlabfor Polda Riau.
4. Mengumpulkan dan menyita barang bukti: surat hasil pemeriksaan TKP, 1 unit DVR, 1 file rekaman CCTV, abu arang, potongan kayu terbakar, dan pakaian tersangka saat kejadian.
5. Memeriksa tersangka inisial “I”.

PENETAPAN TERSANGKA
Berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang dikumpulkan, Polres Payakumbuh telah resmi menetapkan inisial “I” sebagai tersangka, yang memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah.

KRONOLOGIS BERDASARKAN KETERANGAN TERSANGKA (26 AGUSTUS 2025)

  • Pukul 01.30 WIB: Tersangka naik ke lantai 2 dengan memanjat dinding, menghisap lem banteng, merokok, dan bermain game.
  • Pukul 02.00 WIB: Berjalan mondar-mandir selama 1 jam karena berhalusinasi.
  • Pukul 02.15 WIB: Kembali ke dekat Ex-toko Aprilia dan menghisap lem selama 30 menit.
  • Pukul 03.30 WIB: Membuat api unggun dari plastik bekas lem dengan korek api untuk menghangatkan tubuh. Api menyala besar karena gas dan meleleh ke dinding triplek, menjalar cepat. Tersangka panik, mencoba memadamkan tapi gagal, lalu meninggalkan lokasi.
  • Pukul 04.00 WIB: Meninggalkan pasar dengan api sudah membesar, kemudian pergi ke warnet di daerah Bunian.

ANCAMAN PIDANA
Tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

RENCANA TINDAK LANJUT
Polres Payakumbuh akan segera melengkapi berkas perkara dan menyerahkan tersangka serta barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum (Kejaksaan) untuk proses persidangan.

  • Wartawan:
    Jonni

    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *