
Komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Jalan Perwira Belakang Balok, Kota Bukittinggi. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat juga telah melakukan Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan Kampus UIN Sjech M Djamil Djambek.
Kegiatan sosialisasi bertema “Upaya Preventif Penyalahgunaan Kewenangan dan Pendampingan Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi dengan Pola Kolaboratif dalam Pelaksanaan Pembangunan Kota Bukittinggi” menghadirkan Kepala Kejati Sumatera Barat, Muhibuddin, sebagai narasumber utama, sekaligus dirangkai dengan buka puasa bersama.
Dalam paparannya, Muhibuddin menekankan bahwa pembangunan daerah membutuhkan mitra strategis, komitmen kuat, dan integritas konsisten agar roda pemerintahan tidak “bocor di tengah perjalanan”. “Membangun daerah itu ibarat mengemudikan kapal besar. Jika ada kebocoran kecil yang diabaikan, lama-lama kapal bisa tenggelam. Karena itu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap kepala daerah tidak mewariskan persoalan lama ke periode berikutnya. “Jangan pernah mewariskan masalah dari periode sebelumnya. Tugas kita adalah menyelesaikan, bukan menunda,” tegasnya.

Lebih jauh, Kajati Sumbar menyampaikan bahwa dalam setiap perbedaan pendapat atau persoalan hukum, kalah dan menang bukan tujuan utama. “Dalam berbicara dan mengambil keputusan, jangan berpikir untuk menang. Carilah kebenaran. Karena menang belum tentu benar, tetapi kebenaran pasti akan menang pada waktunya,” ungkapnya.
Menurutnya, menjadi penegak hukum yang memegang palu keadilan merupakan amanah berat, dengan tanggung jawab moral dan hukum yang lebih besar dibandingkan menjadi kepala daerah. “Sekali diketuk, nasib orang bisa berubah. Karena itu, integritas adalah harga mati. Menang dalam suatu perkara bukan tujuan, yang utama adalah tegaknya kebenaran dan keadilan,” katanya penuh penekanan.
Ia juga menyebutkan bahwa banyak Pegawai Penyelenggara Kegiatan Negara (PPK) terjebak korupsi karena melakukan tindakan di luar institusi, sehingga harus mengutamakan prinsip “legal is logic” dan jika ingin melakukan sesuatu harus melalui proses sesuai peraturan perundang-undangan terkait proyek.
Muhibuddin berharap sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kota Bukittinggi terus diperkuat melalui pola kolaboratif, khususnya dalam pendampingan hukum pada setiap program pembangunan.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyambut hangat kedatangan Kajati Sumbar beserta jajaran, termasuk Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Ia mengakui bahwa Pemko Bukittinggi sangat terbantu dengan pendampingan hukum yang telah diberikan. “Kehadiran Bapak Kajati menjadi penyejuk sekaligus pengingat bagi seluruh SKPD agar bekerja sesuai aturan dan koridor hukum,” ujarnya.
Ramlan memaparkan bahwa Pemko Bukittinggi tengah menghadapi dan menyelesaikan sejumlah persoalan hukum, antara lain kasus Perdana Fort de Kock, Pasar Ateh, Los Lambuang, serta kasus BTC. Ia menegaskan bahwa dalam setiap kegiatan pembangunan, pihaknya selalu meminta pendampingan hukum dari Kejari Bukittinggi sebagai upaya preventif agar semua kebijakan dan program berjalan sesuai regulasi. “Pendampingan hukum ini bukan karena kami takut, tetapi karena kami ingin memastikan semua berjalan lurus sesuai aturan,” katanya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemerintah daerah semakin memahami batas kewenangan, memperkuat integritas, serta menjadikan hukum sebagai pijakan utama dalam menjalankan tugas. Kolaborasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Bukittinggi.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar