
Bukittinggi –Dirgantaraku.com,-Kasus pengeroyokan terhadap Ketua KJI Kota Bukittinggi sekaligus wartawan beserta anaknya menjadi perhatian serius, mengingat kasus ini menyentuh perlindungan pers dan keamanan warga sipil termasuk anak dalam negara hukum.
Laporan kasus telah terdaftar dengan nomor LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRESTA BUKIT TINGGI/POLDA SUMBAR dan kini mendapatkan pendampingan hukum langsung dari LBH Ummat Islam (LBHUI) Bukittinggi di bawah koordinasi Dr (c). Riyan Permana Putra, SH., MH.
Ketua DPW KJI Sumatera Barat, Peter Prayuda, menegaskan permintaan kepada aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. Pelaku pengeroyokan harus segera ditangkap dan diadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Peter.
Dalam kesempatan yang sama, Peter memberikan apresiasi khusus kepada Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi, Riyan Permana Putra, yang dinilai tanggap dan responsif dalam memberikan pendampingan hukum kepada korban sejak awal kejadian terjadi.
Menanggapi apresiasi tersebut, Riyan Permana Putra menyatakan bahwa pendampingan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen LBH Ummat Islam Bukittinggi dalam membela masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari Ketua DPW KJI Sumatera Barat. Hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus hadir sebagai benteng perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan dan ketidakadilan,” jelas Riyan.
Riyan juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan serta adil tanpa adanya paksaan atau kecurangan.
“Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri di negara hukum yang kita junjung tinggi. Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap identitas pelaku dan menindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Selain itu, Riyan menyampaikan dasar hukum yang menjadi acuan dalam pengawalan laporan kasus ini, merujuk pada ketentuan Undang-Undang KUHAP terbaru tentang kewajiban aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Sesuai Pasal 23 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, jika penyelidik atau penyidik tidak menanggapi laporan atau pengaduan dalam waktu paling lama 14 hari sejak diterima, maka pelapor berhak melaporkan hal tersebut kepada atasan penyidik atau pejabat pengawas,” jelas Riyan.
Menurutnya, ketentuan tersebut berfungsi sebagai kontrol hukum agar setiap laporan masyarakat tidak diabaikan dan menjadi jaminan bahwa setiap laporan wajib ditindaklanjuti dengan mekanisme pengawasan yang jelas bagi pelapor.
Dari Kasus Pidana ke Isu Publik: Perlindungan Pers, Anak, dan Rasa Aman Masyarakat
Peristiwa ini tidak dapat dipandang hanya sebagai kekerasan biasa, mengingat korban merupakan seorang jurnalis yang sebagai pilar demokrasi berhak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Selain itu, keterlibatan anak sebagai korban mempertegas bahwa kasus ini menyentuh tiga dimensi penting:
Dalam konteks ini, LBH Ummat Islam Bukittinggi mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara serius, transparan, dan profesional oleh aparat penegak hukum.
LBH Ummat Islam Bukittinggi: Mengangkat Hukum Sebagai Alat Perjuangan Moral dan Sosial
Keterlibatan LBH Ummat Islam Bukittinggi dalam kasus ini memperkuat peran lembaga tersebut sebagai pembela masyarakat kecil, pelindung korban ketidakadilan, dan representasi hukum yang berpihak pada yang lemah.
Berbeda dengan LBH konvensional, LBH Ummat Islam Bukittinggi membawa pendekatan yang terinspirasi dari pemikiran Mohammad Natsir yang menempatkan hukum sebagai bagian dari dakwah dan pengabdian kepada umat. Semangat ini menegaskan bahwa hukum bukan sekadar profesi, melainkan alat perjuangan moral dan sosial.
Langkah Riyan Permana Putra bersama LBH Ummat Islam Bukittinggi menjadi bentuk konkret penghidupan kembali ruh perjuangan Mohammad Natsir dalam medan hukum modern. Sejalan dengan pandangan Natsir bahwa “Islam bukan sekadar ibadah, tetapi mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk keadilan dan kehidupan bermasyarakat,” pendampingan hukum yang dilakukan tidak hanya sebatas prosedural, tetapi juga sebagai wujud pengabdian dengan dimensi moral yang kuat.
Natsir juga dikenal dengan pandangannya bahwa perjuangan harus dilakukan dengan ilmu, akhlak, dan keberanian moral – tiga hal yang tercermin dalam praktik Riyan: keberanian mengambil posisi dalam kasus publik, keteguhan membela korban tanpa kompromi, serta pendekatan manusiawi yang membangun kepercayaan masyarakat. Sejalan dengan semangat Natsir yang menempatkan kepentingan umat di atas segalanya, Riyan menghadirkan advokasi yang berakar pada keberpihakan, integritas, dan tanggung jawab sosial – membuktikan bahwa nilai perjuangan tersebut tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan keadilan umat di era sekarang.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar