Mediasi Gagal, Gugatan Nasabah terhadap BSI Cabang Bukittinggi Masuk Tahap Pembacaan Gugatan:Riyan Permana Putra Sebut Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur

2 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 11 Mar 2026

Bukittinggi –Dirgantaraku.com,-Perkara perdata antara nasabah dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Cabang Bukittinggi Sudirman (Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Bkt) resmi memasuki tahap pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Bukittinggi setelah upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Kuasa hukum penggugat, Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., beserta tim hukum yang terdiri dari Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan, dan Khairunnisa, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Setelah mediasi tidak berhasil, perkara langsung dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan pembacaan gugatan sebagai tahapan awal.

“Mediasi telah dilaksanakan sesuai prosedur, namun belum ada kesepakatan antara kedua pihak. Oleh karena itu, proses berlanjut ke tahap pembacaan gugatan sebagai bagian dari alur hukum yang berlaku,” ujar Riyan setelah persidangan.

Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan berkaitan dengan sengketa perdata antara nasabah dan pihak perbankan, yang memerlukan uji melalui mekanisme persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum. Menurutnya, setiap warga negara berhak mengajukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan apabila upaya damai tidak berhasil.

“Prinsip hukum menjamin kesetaraan bagi semua pihak di depan hukum. Ketika mediasi tidak membuahkan hasil, proses persidangan menjadi jalan untuk mencari keadilan dan kepastian hukum yang jelas,” jelasnya.

Setelah pembacaan gugatan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban pada sidang berikutnya. Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan BSI, salah satu bank syariah terbesar di Indonesia.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk agenda jawaban pihak tergugat sesuai tahapan hukum yang berlaku. Kuasa hukum penggugat berharap proses persidangan berjalan secara objektif dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *