Polres Payakumbuh Gerebek Rumah Pengedar, Amankan 24 Paket Sabu dan Satu Tersangka

2 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 31 Jan 2026

Payakumbuh – Dirgantaraku. com, -Tim Buser Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang tersangka dan 24 paket narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi serangan fajar pada Kamis (29/01) sekitar pukul 06.00 WIB. Operasi dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara.

Tersangka yang berinisial EP (43 tahun) merupakan seorang buruh harian lepas yang berasal dari Kelurahan Ganting, Tabek Gadang, Kota Padang Panjang.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H.M.H menjelaskan bahwa penyergapan dan penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan serta pengumpulan informasi terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami melakukan penyergapan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka. Hasilnya, 24 paket sabu-sabu beserta barang bukti pendukung lainnya dan tersangka berhasil kami amankan,” ujar AKP Hendra.

Dari hasil interogasi, EP mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan miliknya. Sebanyak 24 paket sabu dengan berat kurang lebih 5 gram tersebut didapatkannya dari seseorang yang berinisial WD.

“Kami akan mendalami dan melakukan tindak lanjut terhadap seluruh keterangan serta pengakuan dari EP,” tegas Kasat Narkoba.

Tersangka akan dikenai tuntutan hukum berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

  • Wartawan:
    Jonni

    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *