
Bukittinggi –Dirgantaraku.com,-Partai Persatuan Indonesia, Perindo Kota Bukittinggi, di bawah kepemimpinan Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menggelar posko pengaduan khusus untuk menangani kasus dugaan tidak pembayaran Tunjangan Hari Raya oleh beberapa perusahaan. Langkah ini menjadi bukti nyata kepedulian partai terhadap kelompok pekerja yang sering berada pada posisi yang lebih lemah dalam dinamika hubungan kerja.
Posko ini menyediakan akses mudah bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan melalui dua kanal: WhatsApp pada nomor 081285341918 dan situs resmi pengacarabukittinggi.com. Melalui sarana ini, diharapkan para pekerja tidak lagi merasa terisolasi ketika menghadapi masalah ketenagakerjaan, terutama menjelang momen hari raya yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Secara normatif, kewajiban pembayaran THR telah diatur dengan jelas dalam regulasi nasional, antara lain Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut menetapkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pelanggaran aturan ini bukan hanya merusak rasa keadilan bagi pekerja, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Riyan Permana Putra menjelaskan bahwa pembukaan posko pengaduan ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan sosial partai, bukan sekadar upaya advokasi hukum semata. Menurutnya, figur kepemimpinan harus mampu hadir di tengah masyarakat, mendengar keluhan langsung, dan memberikan solusi yang konkret, bukan hanya berbicara dengan retorika belaka.
“Isu THR bukan hanya tentang pembayaran uang, tetapi lebih pada prinsip keadilan dan keberpihakan. Pekerja adalah tulang punggung perekonomian bangsa, sehingga hak-hak mereka pantas untuk dilindungi. Jika negara belum dapat secara optimal memenuhi perannya, maka kami siap untuk mengisi ruang tersebut,” ujarnya tegas.
Inisiatif Perindo Bukittinggi ini masuk dalam rangkaian gerakan sosial-politik yang mengedepankan empati, keberanian bertindak, dan solusi nyata bagi masyarakat. Partai ini kini dinilai tidak hanya aktif dalam ranah politik elektoral, tetapi juga konsisten melakukan advokasi serta pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat.
Selain menerima laporan pengaduan, tim hukum Perindo juga siap memberikan pendampingan penuh mulai dari tahap somasi kepada perusahaan, pengajuan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, hingga proses gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika langkah penyelesaian damai tidak dapat tercapai. Hal ini menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan setiap laporan mendapatkan tindak lanjut yang tepat dan berujung pada penyelesaian yang adil.
Langkah ini telah mendapatkan sambutan positif dari berbagai kalangan masyarakat, yang menganggapnya sebagai harapan baru bagi figur kepemimpinan yang dekat dengan rakyat. Riyan Permana Putra dinilai sebagai representasi gaya kepemimpinan yang responsif, progresif, dan selalu berpihak pada keadilan sosial, terutama untuk melindungi kelompok pekerja yang rentan.
Dengan beroperasinya posko pengaduan ini, diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek untuk menangani kasus THR, tetapi juga mampu mendorong perubahan sistemik dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, sehingga ke depannya tidak ada lagi pekerja yang harus kehilangan haknya menjelang hari raya.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar