TRENDING

Buruh Harian Lepas di Agam Terancam Hukum Mati, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp1 Miliar Lebih

2 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 06 Apr 2026

BUKITTINGGI, Dirgantaraku.com – Seorang pria berasal dari Agam DN (29), berprofesi sebagai buruh harian lepas, menghadapi ancaman hukuman mati setelah ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi. Penangkapan ini dilakukan karena tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi merusak banyak nyawa. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/IV/2026/RES-NARKOBA/POLRESTA BUKITTINGGI/POLDA SUMBAR, Senin (06/04/2026).

Operasi penangkapan dimulai pada Sabtu (04/04/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, ketika petugas berhasil mengamankan DN di sebuah warung pecel lele di kawasan Pasar Baso, Kabupaten Agam. Setelah proses pengamanan awal, tim kepolisian membawa tersangka menuju kediamannya yang terletak di Kampuang Danguang-Danguang, Jorong Sungai Angek, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

Di lokasi kediaman tersangka, penggeledahan dilakukan di hadapan saksi dari masyarakat setempat. Dari dalam kamar yang dihuni DN, polisi menemukan tumpukan barang bukti narkotika yang diduga sudah siap diedarkan ke pasar gelap.

Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita meliputi 130 paket sabu dengan berat bersih 881,26 gram yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Selain itu, ditemukan pula satu paket besar sabu yang diduga palsu seberat 1.163,8 gram. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan 184 butir pil ekstasi senilai sekitar Rp46 juta serta ganja dengan berat total 1.659,59 gram.

Selain jenis-jenis narkotika tersebut, petugas juga menemukan berbagai peralatan yang menunjang aktivitas peredaran, seperti dua timbangan digital, satu mesin press, plastik klip bening, sedotan, serta tiga bungkusan dengan tulisan aksara Cina yang diduga sebagai kemasan asli sabu. Polisi juga turut menyita uang tunai sebesar Rp1,4 juta dan dua unit ponsel merek iPhone serta Samsung.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers menyatakan bahwa dengan jumlah barang bukti yang diamankan, pihaknya memperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 35 orang dari jeratan penyalahgunaan narkotika.

“Ini merupakan pengungkapan kasus besar. Dengan jumlah barang bukti yang cukup signifikan, tersangka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar Kapolresta.

Atas tindakannya, DN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara dengan jangka waktu yang sangat berat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti sudah ditahan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif memberikan informasi demi memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah Sumatera Barat.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *