Lapas Kelas IIA Bukittinggi Ikuti Sosialisasi Pencegahan Fraud dan Perencanaan Kebutuhan BMN Tahun 2026

2 menit membaca
Jonni
News - 22 Jul 2026

BUKITTINGGI –Selasa 21-07-2026,-Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi mengikuti kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti jajaran pimpinan serta petugas di lingkungan satuan kerja setempat.

Materi utama yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-5.PB.03.03 Tahun 2026 tentang Pencegahan Penyimpangan (Fraud) dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Kebijakan ini menjadi landasan penting guna memastikan setiap tahapan pengelolaan keuangan dan barang milik negara berjalan sesuai prinsip integritas dan bebas dari pelanggaran.

Penyelenggaraan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Biro MNN IMIPAS serta seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dari Lapas Kelas IIA Bukittinggi, kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas beserta jajaran, termasuk Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub Bagian Keuangan, serta Operator Barang Milik Negara.

Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal menekankan pentingnya membangun sistem pengendalian internal yang kuat dan berintegritas. “Pencegahan penyimpangan bukan sekadar kewajiban, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap anggaran negara digunakan secara tepat sasaran,” ujarnya dalam sambutan.

Selain materi pencegahan penyimpangan, sosialisasi juga membahas Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Kebijakan ini mengatur pedoman perencanaan kebutuhan BMN agar berjalan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Penyusunan perencanaan kebutuhan yang baik diharapkan mampu mendukung peningkatan kinerja satuan kerja serta menjamin pelayanan prima kepada masyarakat. Perencanaan yang matang menjadi pondasi agar setiap pengadaan barang dan jasa benar-benar menjawab kebutuhan operasional tanpa pemborosan anggaran.

Lapas Kelas IIA Bukittinggi menyambut baik arahan ini dan berkomitmen menerapkannya secara konsisten. Seluruh jajaran akan meningkatkan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, guna mewujudkan manajemen kelembagaan yang profesional, transparan, dan berintegritas tinggi demi pelayanan pemasyarakatan yang lebih baik.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x