Bukittinggi – Dirgantaraku.com – Komitmen pemberantasan kejahatan kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Puluhan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan. Langkah ini sekaligus mengungkap fakta bahwa peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman paling dominan di wilayah hukum Bukittinggi sepanjang tahun ini.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Fithrah, S.H., M.H., pada Selasa 27 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses persidangan yang tuntas dan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan data Kejari Bukittinggi, total ada 46 perkara yang dimusnahkan barang buktinya dalam periode putusan April hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 perkara merupakan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sedangkan 8 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum lainnya.
Untuk barang bukti narkotika, rinciannya terdiri dari sabu-sabu seberat 97,85 gram, ganja kering seberat 8,44 kilogram, dan pil ekstasi seberat 0,44 gram. Jumlah tersebut menunjukkan masih tingginya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya.
Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti pendukung dari perkara pidana umum seperti peralatan pertukangan berupa pahat dan obeng, balok kayu, serta sejumlah barang lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana. Fithrah menjelaskan, sebelum pemusnahan, sebagian barang bukti telah disisihkan terlebih dahulu untuk kepentingan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan undang-undang.
Dari sisi nilai ekonomi, Kejari Bukittinggi menaksir barang bukti sabu yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp100 juta. Estimasi tersebut dihitung berdasarkan harga pasaran gelap sabu yang mencapai sekitar Rp1 miliar per kilogram.
Fithrah juga menekankan bahwa penindakan hukum saja tidak cukup. Menurutnya, strategi pencegahan yang komprehensif harus diperkuat untuk melindungi generasi muda. “Kalau kita tidak melakukan antisipasi terhadap pengguna, maka pihak-pihak yang ingin merusak generasi muda dan juga merusak tatanan masyarakat akan semakin merajalela,” tegasnya.
Di sisi lain, Kejari Bukittinggi juga mendorong pendekatan rehabilitatif bagi korban penyalahgunaan narkotika. Saat ini pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Payakumbuh untuk proses rujukan rehabilitasi medis dan sosial sesuai hasil asesmen terpadu. Namun, upaya tersebut masih terkendala terbatasnya fasilitas rawat inap dan tingginya biaya perawatan.

Tantangan lain yang dihadapi adalah pergeseran modus operandi sindikat narkotika yang kian canggih. Pelaku kini tidak lagi mengandalkan transaksi tatap muka, melainkan memanfaatkan fitur komunikasi tersembunyi di dalam game online dan media sosial seperti TikTok untuk transaksi dan pembayaran. Untuk itu, Kejari Bukittinggi akan terus memperkuat sinergi lintas sektoral bersama Polres dan BNN guna mempersempit ruang gerak pelaku dengan tuntutan yang berat dan memberikan efek jera, terutama bagi bandar besar di wilayah Sumatera Barat.

