Skip to content
Breaking News

DPP RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT DESAK POLRI USUT TUNTAS OKNUM SPBU TERLIBAT PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI

Berita Terkini News 3 minutes read 163 views

JAKARTA, 27 Oktober 2026 –Dirgantaraku.com,-Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto) mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Penindakan tidak boleh hanya berhenti pada masyarakat yang diduga melakukan pelangsiran dan penimbunan, tetapi juga harus menyasar dugaan keterlibatan oknum pengelola, pengawas, hingga petugas SPBU jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Ketua Umum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat, T. Helmi, menegaskan BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang berhak dan harus diawasi agar tepat sasaran.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau masyarakat kecil ditindak tegas, maka jika ada dugaan keterlibatan oknum di lingkungan SPBU pun harus diproses serius. Kami minta polisi mengusut berdasarkan bukti dan fakta hukum, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan,” tegas T. Helmi.

Ia menilai praktik penyelewengan BBM subsidi sangat merugikan negara dan merusak distribusi energi. Dampak paling nyata dirasakan oleh nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi untuk aktivitas ekonomi.

Untuk itu, T. Helmi mendorong penguatan pengawasan lintas sektor antara Polri, BPH Migas, Pertamina, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Pengawasan harus menyeluruh, mulai dari distribusi hingga penjualan di tingkat SPBU, termasuk audit dokumen penyaluran, rekaman CCTV dan transaksi, serta pola pembelian berulang yang tidak wajar.

“Kalau rakyat diminta patuh aturan, maka seluruh rantai distribusi juga wajib patuh. Tidak ada perlakuan istimewa. Tapi kami ingatkan, penegakan hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah, berdasarkan bukti, bukan tuduhan,” tambahnya.

Senada, Ketua Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat, Syafri Yunaldi, S.H., menegaskan penanganan kasus BBM subsidi harus merujuk pada peraturan perundang-undangan dan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.

“Jika ada indikasi kerja sama, pembiaran yang melanggar hukum, manipulasi data transaksi, atau penyaluran yang tidak sesuai ketentuan oleh oknum SPBU, aparat wajib mengusut tuntas seluruh rangkaiannya,” ujar Syafri.

Ia menjelaskan, tidak setiap pembelian dalam jumlah besar atau kesalahan administrasi SPBU otomatis merupakan tindak pidana. Penyidik wajib membuktikan unsur perbuatan, kesalahan, dan keterlibatan masing-masing pihak.

Syafri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor dengan bukti yang dapat diverifikasi, seperti waktu dan lokasi kejadian, jenis BBM, nomor kendaraan, serta dokumentasi yang diperoleh secara sah.

Landasan Hukum yang Disoroti:

  1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, Pasal 55. Mengatur ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. 2. Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM beserta perubahannya, sebagai dasar pengaturan kelompok konsumen pengguna BBM tertentu. 3. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf g, yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana.
    5 Rekomendasi DPP Rampas Setia 08 Berdaulat:
  2. Kepolisian menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan, pelangsiran, dan penyalahgunaan niaga BBM subsidi. 2. Memeriksa dugaan keterlibatan pengelola dan petugas SPBU apabila terdapat bukti awal yang memadai. 3. BPH Migas dan Pertamina memperketat pengawasan distribusi dan pencatatan transaksi digital. 4. Penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan menjunjung praduga tak bersalah. 5. Masyarakat menggunakan kanal pengaduan resmi dengan menyertakan bukti yang valid.
    “Kami mendukung penuh Polri bertindak tegas, profesional, dan transparan. Pengawasan BBM subsidi bukan hanya soal menindak pembeli, tapi memastikan seluruh rantai distribusi berjalan sesuai aturan. Tidak ada yang kebal hukum,” tutup T. Helmi dan Syafri Yunaldi.

Sumber: Humas DPP Rampas Setia 08 Berdaulat

Share
Avatar of Jonni
Written by