Skip to content
Breaking News

RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT: PERUSAHAAN SAWIT WAJIB PENUHI KEWAJIBAN KEBUN MASYARAKAT MINIMAL 20 PERSEN SESUAI KETENTUAN HUKUM

Berita Terkini News 4 minutes read 87 views

JAKARTA 22-10-2026— Persoalan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar kembali menjadi perhatian. RAMPAS Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto) menegaskan bahwa hak dan kepentingan masyarakat sekitar perkebunan harus mendapatkan perhatian serius, terutama terkait pelaksanaan kewajiban kemitraan dan pembangunan kebun masyarakat.

Ketua Tim Advokasi RAMPAS Setia 08 Berdaulat, Syafri Yunaldi, S.H., angkat bicara dan menegaskan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit harus menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak boleh hanya mengambil keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam, sementara masyarakat yang hidup di sekitar perkebunan tidak memperoleh manfaat yang semestinya. Apabila perusahaan termasuk dalam kategori yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen, maka kewajiban tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” tegas Syafri Yunaldi, S.H.

Menurutnya, pelaksanaan kewajiban kebun masyarakat tidak boleh sekadar menjadi janji atau formalitas administrasi. Pelaksanaannya harus dapat diperiksa melalui dokumen perizinan, status hak atas tanah, laporan perusahaan, serta bukti realisasi kemitraan dengan masyarakat atau pekebun setempat.

RAMPAS Setia 08 Berdaulat merujuk sejumlah ketentuan hukum yang relevan, antara lain:

  1. Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Ketentuan Pasal 58 sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan terkait Cipta Kerja mengatur kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Dalam ketentuan yang berlaku untuk kategori perusahaan tertentu, kewajiban tersebut ditetapkan sebesar 20 persen dari luas lahan yang menjadi dasar pengenaan kewajiban.

  1. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

Pasal ini mengatur bahwa perusahaan perkebunan yang memperoleh perizinan berusaha untuk budi daya, dengan seluruh atau sebagian lahan berasal dari area penggunaan lain di luar hak guna usaha (HGU) dan/atau dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas lahan tersebut.
Ketentuan ini juga mengatur batas waktu pelaksanaan paling lambat tiga tahun sejak lahan untuk usaha perkebunan diberikan HGU.

  1. Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021

Pasal ini mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku, serta bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.
Sanksi administratif dapat berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan, dan/atau pencabutan perizinan berusaha perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut mengatur mekanisme pengenaan denda serta tahapan tindak lanjut apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban setelah diberikan tagihan dan kesempatan untuk melakukan pemenuhan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Dengan demikian, penilaian atas dugaan pelanggaran harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku, status perizinan perusahaan, asal-usul lahan, dan fakta pelaksanaan kewajibannya.

Ketua Umum RAMPAS 08, T. Helmi, menegaskan bahwa pembangunan perkebunan harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlindungan hak masyarakat, dan kepatuhan terhadap hukum.

“Investasi perkebunan harus memberikan manfaat yang adil. Masyarakat sekitar jangan sampai hanya menjadi penonton di tanah tempat mereka hidup. Kami mendorong agar setiap perusahaan yang memiliki kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat melaksanakan kewajiban tersebut secara nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pesan yang disampaikan.

RAMPAS Setia 08 Berdaulat mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi yang menerbitkan perizinan, serta dinas yang membidangi perkebunan untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga belum melaksanakan kewajiban kebun masyarakat.
Pemeriksaan tersebut perlu meliputi luas lahan yang menjadi dasar kewajiban, dokumen perizinan, realisasi pembangunan kebun masyarakat, bentuk kemitraan yang dijalankan, serta laporan pelaksanaan kewajiban perusahaan.

Ketua Tim Advokasi RAMPAS Setia 08 Berdaulat, Syafri Yunaldi, S.H., menambahkan bahwa pihaknya mendorong masyarakat dan kelompok pekebun untuk menghimpun dokumen serta bukti yang relevan apabila menemukan dugaan ketidakpatuhan perusahaan.
Bukti tersebut dapat berupa dokumen perizinan yang tersedia secara sah, data luas perkebunan, perjanjian kemitraan, catatan realisasi kebun masyarakat, korespondensi dengan perusahaan, serta dokumen pengaduan kepada instansi berwenang.
RAMPAS menegaskan bahwa langkah advokasi akan ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme pengawasan yang sah. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif, dan perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajibannya harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RAMPAS Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto) menegaskan komitmennya untuk mendorong kepatuhan hukum di sektor perkebunan, memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta mengawal pelaksanaan kewajiban kebun masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.

Sumber : Humas DPP Rampas Setia 08 Berdaulat di Jakarta

Share
Avatar of Jonni
Written by