Hormati Lembaga Adat, Riyan Permana Putra Penuhi Seluruh Tuntutan Somasi KAN Kurai V Jorong dan Pilih Jalan Damai

2 menit membaca
Jonni
News - 23 Jul 2026

BUKITTINGGI – Advokat sekaligus Kuasa Hukum 30 Pedagang Kios Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK), Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan sikap terbuka dan penuh penghormatan terhadap teguran yang disampaikan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Se-Kurai V Jorong. Ia menyatakan kesediaannya memenuhi seluruh tuntutan yang tercantum dalam Surat Somasi atau Teguran Hukum Pertama dan Terakhir yang dikirimkan lembaga adat tersebut.

Pernyataan sikap ini dituangkan secara resmi dalam surat tanggapan bertanggal 22 Juli 2026. Riyan menjelaskan bahwa ia baru menerima surat somasi bertanggal 18 Juli 2026 pada hari yang sama, dan segera merespons dengan iktikad baik tanpa menunda-nunda.

Dalam suratnya, Riyan menegaskan penghormatan mendalam terhadap kedudukan KAN Kurai V Jorong sebagai lembaga adat yang memegang peran sentral dalam menjaga marwah adat istiadat, kehormatan para Niniak Mamak, serta ketertiban dan keharmonisan masyarakat setempat.

“Sebagai wujud penghargaan dan iktikad baik kepada lembaga adat Minangkabau, saya menyatakan bersedia sepenuhnya memenuhi seluruh tuntutan sebagaimana tercantum dalam surat somasi tersebut,” tegas Riyan dalam surat tanggapannya.

Sejumlah komitmen yang disampaikan antara lain menghentikan seluruh pemberitaan yang mencatut nama, gelar, maupun fungsionalitas Niniak Mamak dan Tokoh Adat Kurai dalam sengketa hukum kios TMSBK. Ia juga berjanji menurunkan seluruh foto atau visual hasil rekayasa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang menjadi keberatan, serta tidak lagi menggunakan visual serupa di kemudian hari.

Selain itu, Riyan akan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa sebagaimana diminta, sekaligus menyampaikan klarifikasi tertulis bahwa pemberitaan mengenai adanya dukungan dari Tokoh Adat maupun Niniak Mamak Kurai hanyalah klaim sepihak dan bukan pernyataan resmi lembaga adat. Ia menegaskan pernyataan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan.

Riyan juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh Niniak Mamak, Tokoh Adat, Pengurus KAN Kurai V Jorong, serta masyarakat luas apabila pemberitaan dan penggunaan visual yang dimaksud telah menimbulkan kesalahpahaman, keresahan, maupun mencederai kehormatan lembaga adat. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan sesuai nilai luhur adat Minangkabau demi menjaga persatuan dan keharmonisan bersama.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x