
Payakumbuh –Dirgantaraku.com,-Kegiatan penggerebekan yang dilakukan Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh pada hari Kamis (29/01) sekitar pukul 07.00 WIB telah membuat warga Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo menjadi heboh.
Dalam operasi tersebut, seorang warga lokal berinisial WD (34 tahun) berhasil ditangkap karena terbukti menjalankan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H.M.H menjelaskan bahwa tersangka WD merupakan target operasi yang telah dipantau secara intensif terkait aktivitas peredarannya. Penangkapan ini juga merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka EP yang telah ditangkap dalam perkara terpisah sebelumnya.
“WD berperan sebagai pemasok sabu-sabu untuk EP yang kami tangkap pada kasus lalu,” ungkap AKP Hendra.
Selama penggeledahan di rumah WD, pihak kepolisian menyita 28 paket sabu dengan berat kurang lebih 12 gram, serta barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital. Saat menjalani pemeriksaan, WD mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial B beberapa waktu yang lalu.
“Kami sedang mendalami informasi terkait keterlibatan B dalam kasus ini dan akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.
Tersangka WD kini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian dihubungkan dengan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar