
Bukittinggi – Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. & Rekan pada Sabtu, 13 Juni 2026 kembali mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk memberikan pendampingan hukum dalam sebuah perkara yang menjadi perhatian warga. Kali ini, kantor hukum tersebut mendampingi seorang warga yang melaporkan balik seorang kader kelurahan di salah satu kelurahan di Kota Bukittinggi yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan saat kegiatan pembagian bantuan beras.
Peristiwa tersebut berawal dari kegiatan penyaluran bantuan beras kepada masyarakat yang berlangsung di lingkungan kelurahan. Namun, berdasarkan keterangan klien, kegiatan yang seharusnya berjalan tertib itu justru berujung pada keributan yang diduga menyebabkan terjadinya tindakan kekerasan fisik terhadap dirinya.
Merasa dirugikan dan mengalami luka akibat insiden tersebut, warga yang bersangkutan kemudian menunjuk Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. & Rekan untuk melakukan pendampingan hukum serta mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memperoleh keadilan.
Riyan Permana Putra mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana penganiayaan, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa memandang status atau jabatan pihak yang terlibat.
“Kami menerima kuasa dari masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. Prinsipnya sederhana, siapa pun yang merasa menjadi korban berhak memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan untuk menyampaikan laporannya secara adil,” ujar Riyan.
Menurutnya, laporan yang disampaikan klien didasarkan pada dugaan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana. Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah keterangan dan dokumen yang akan digunakan sebagai bagian dari proses hukum.
Riyan menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, semua pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya proses penyelidikan, penyidikan, dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Tugas kami adalah memastikan hak hukum klien terlindungi dan proses hukum berjalan secara objektif, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian warga karena terjadi di tengah kegiatan pelayanan masyarakat yang seharusnya berlangsung secara kondusif. Sejumlah warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di lingkungan masyarakat.
Pengamat sosial menilai bahwa insiden semacam ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan publik agar selalu mengedepankan komunikasi yang baik, pengendalian emosi, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Sementara itu, Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. & Rekan menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang ditempuh kliennya hingga memperoleh kepastian hukum. Langkah tersebut, menurut Riyan, bukan hanya untuk kepentingan individu yang didampinginya, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum yang berwenang. Masyarakat berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif dan adil.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar