Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polresta Bukittinggi Ringkus Residivis dan Sita 62 Paket Sabu

2 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 06 Agu 2026

BUKITTINGGI — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi kembali menunjukkan kinerja memukau dalam membabat peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengedaran narkotika di Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, tim Opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MAP pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Tersangka yang berusia 37 tahun, beretnis Minang, dan berprofesi sebagai wiraswasta itu diamankan di Jalan Haji Miskin, Palolok, Kelurahan Campago Ipuah. Keberhasilan penangkapan ini menjadi perhatian tersendiri karena tersangka diketahui merupakan seorang residivis yang telah tiga kali tercatat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan terkait perkara serupa.

Di hadapan saksi masyarakat, petugas melakukan penggeledahan terhadap diri tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu dompet bermotif batik yang berisi 26 paket narkotika jenis sabu, tersimpan di dalam saku jaket yang dikenakan tersangka. Selain itu, ditemukan pula satu paket sabu di saku celana serta satu unit telepon pintar merek Redmi berwarna biru.

Berdasarkan keterangan tersangka yang mengakui telah meletakkan sejumlah pesanan narkotika di sepanjang Jalan Bukik Mandiangin, Kelurahan Campago Ipuah, tim segera menelusuri lokasi tersebut. Penelusuran membuahkan hasil berupa 5 paket narkotika jenis sabu yang telah disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli.

Penemuan tidak berhenti di situ. Tersangka selanjutnya mengakui masih menyembunyikan barang bukti lainnya di lokasi berbeda, yakni di pinggir Jalan Ranah Jarang Pilubang, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Sesampainya di lokasi, tim menemukan satu bungkus kotak rokok merek Djarum 76 Mangga yang berisi 30 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dalam kemasan plastik hijau.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita berjumlah 62 paket narkotika jenis sabu dengan berat yang belum ditimbang secara rinci. Seluruh temuan tersebut telah diakui oleh tersangka sebagai miliknya dan dipergunakan untuk kegiatan peredaran gelap narkotika. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Menanggapi keberhasilan operasi ini, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Muhammad Arvi menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba, sekalipun mereka telah berulang kali tertangkap. Kami berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi guna membantu menjaga wilayah Bukittinggi dan sekitarnya tetap bersih dari bahaya narkotika,” tegasnya.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x