Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, PPJB Universitas Fort De Kock Sudah Inkracht,Sah Dan Mengikat

3 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 07 Agu 2026

BUKITTINGGI — Bertempat di Gedung Kampus Universitas Fort De Kock, pada hari ini Jumat, 7 Agustus 2026, terkait sengketa tanah yang melibatkan Universitas Fort De Kock (UFDK) dan Pemerintah Kota Bukittinggi, melalui Kuasa Hukumnya, Guntur Abdul Rahman, S.H., mengadakan acara jumpa pers. Dalam kesempatan tersebut, jawaban atas berbagai pertanyaan masyarakat dan insan pers akhirnya dipertegas melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Guntur menyampaikan penegasan tersebut sekaligus menguraikan sejumlah poin hukum penting yang kini telah menjadi kepastian tak terbantahkan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2108 K/Pdt/2022.

“Poin pertama dan paling mendasar adalah sah dan mengikatnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Yayasan Fort De Kock dengan pihak penjual, tertanggal 23 November 2005 Nomor 150/D/2005. Pengadilan telah menegaskan secara tegas bahwa perjanjian tersebut dibuat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, kedudukan Yayasan Fort De Kock sebagai pembeli yang sah atas tanah objek sengketa telah diperkuat oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia,” ujar Guntur.

Selanjutnya, pengadilan juga menyatakan bahwa para tergugat—termasuk pihak yang melakukan transaksi jual-beli dengan Pemerintah Kota Bukittinggi—telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Yayasan Fort De Kock selaku pihak penggugat. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan setelah perjanjian dengan Yayasan Fort De Kock telah berjalan, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru merugikan pihak yang telah lebih dulu melaksanakan hak dan kewajibannya.

Salah satu temuan yang paling tegas dalam putusan tersebut adalah status Pemerintah Kota Bukittinggi selaku Tergugat IV, yang dinyatakan sebagai pembeli yang tidak beritikad baik. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi tidak layak mendapatkan perlindungan hukum atas transaksi jual-beli tanah objek sengketa yang dilakukannya. Artinya, dari sisi hukum, Pemko Bukittinggi tidak dapat mengklaim memiliki hak yang lebih kuat dibandingkan Yayasan Fort De Kock atas tanah tersebut.

“Karena putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, maka seluruh klaim keperdataan dan hak atas tanah objek sengketa telah dimenangkan oleh Yayasan Fort De Kock. Tidak ada lagi jalur hukum yang dapat ditempuh untuk membantah kedudukan hukum yayasan sebagai pemegang hak yang sah atas tanah tersebut,” tambahnya.

Lebih dari sekadar memenangkan perkara, Yayasan Fort De Kock juga telah membuktikan kepatuhannya memenuhi seluruh kewajiban yang diputuskan pengadilan. Pihak yayasan telah menyelesaikan pembayaran sisa uang ganti rugi jual-beli tanah tersebut secara tuntas, yang dilaksanakan di hadapan petugas Pengadilan Negeri Bukittinggi. Hal ini semakin memperkuat posisi yayasan sebagai pihak yang telah melaksanakan kewajibannya secara penuh dan sah menurut hukum.

Dengan demikian, seluruh rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini menjadi bukti yang tak terbantahkan mengenai keabsahan hak milik Yayasan Fort De Kock atas tanah yang disengketakan. Diharapkan seluruh pihak menghormati putusan tersebut sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, sehingga persoalan ini dapat berakhir dan tidak lagi menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat Kota Bukittinggi.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x