Dua Personel Polres Payakumbuh Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Kapolres: Bukti Tegasnya Penegakan Aturan dan Integritas

2 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 12 Agu 2026

PAYAKUMBUH – Polres Payakumbuh secara resmi melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya, Rabu (12/8/2026). Prosesi berlangsung khidmat di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh dan dipimpin langsung oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. selaku Inspektur Upacara.

Dua personel yang dikenakan sanksi terberat ini adalah Bripka FW dan Bripda AW. Pemberhentian keduanya didasarkan pada Keputusan Kapolda Sumatera Barat Nomor KEP/324/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Bripka FW dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sementara Bripda AW terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf B PP Nomor 1 Tahun 2003, serta Pasal 8 huruf C, D, F dan/atau Pasal 13 huruf F, H Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022.

Meskipun kedua personel yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara, prosesi tetap berjalan tertib dan sakral. Setelah pembacaan surat keputusan, dilaksanakan prosesi penyilangan foto sebagai simbol dicabutnya segala hak dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan keputusan ini bukan diambil secara sembarangan, melainkan sebagai bukti ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik. “Setiap pelanggaran pasti ada konsekuensinya, dan ini harus dipertanggungjawabkan dengan tegas,” ujar AKBP Irwan Andeta.

Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk menjadikan momen ini sebagai pembelajaran berharga. Kepercayaan masyarakat adalah aset utama yang harus dijaga lewat perilaku teladan, integritas, dan tanggung jawab penuh dalam menjalankan tugas sebagai pelindung serta pengayom masyarakat.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Polres Payakumbuh untuk terus membersihkan barisan, membenahi internal, dan memastikan institusi Polri tetap profesional, berwibawa, serta senantiasa dipercaya oleh masyarakat luas.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x