Mobil Toyota Avanza Hangus Terbakar di SPBU Bukittinggi, Dugaan Akibat Praktik Melangsir BBM Praktisi Hukum Riyan Permana Putra Minta Penegakan Hukum Tegas

2 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 16 Des 2025

Bukittinggi, 15 Desember 2025 —Dirgantaraku.com,-Dilansir dari Padang Ekspres, satu unit mobil Toyota Avanza hangus terbakar di SPBU Garegeh (Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi) pada Senin sore (15/12/2025). Insiden ini mengakibatkan kerusakan total pada kendaraan, serta kerusakan ringkas pada fasilitas SPBU.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Bukittinggi, Joni Feri, membenarkan peristiwa tersebut:

“Kami menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 15.17 WIB dan segera mengirim tim pemadaman ke lokasi. Dugaan sementara, kendaraan yang terbakar sedang melakukan aktivitas melangsir bahan bakar minyak (BBM) saat insiden terjadi.”

Praktisi hukum Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menilai insiden ini tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan biasa:

“Praktik melangsir BBM diduga merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang dilarang undang-undang karena mengganggu distribusi BBM bersubsidi dan membahayakan keselamatan publik.”

Jika dugaan ini terbukti, lanjut Riyan, pelaku dapat dijerat Pasal 53 huruf b jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Ketika perbuatan melangsir BBM menimbulkan kebakaran dan merusak fasilitas publik (SPBU), unsur pidana semakin kuat karena telah menimbulkan bahaya nyata bagi keselamatan umum. Aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal berlapis, termasuk ketentuan KUHP terkait bahaya bagi nyawa orang lain dan fasilitas publik.”

Riyan juga mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung: penyalahgunaan BBM bersubsidi (meskipun skala kecil dan dilakukan perorangan) selalu dianggap tindak pidana, karena BBM bersubsidi adalah barang strategis milik negara yang pendistribusiannya harus dijaga untuk kepentingan masyarakat luas.

Akhirnya, Riyan mendorong aparat penegak hukum:

“Selain memeriksa pelaku di lapangan, juga telusuri kemungkinan kelalaian atau pembiaran termasuk terkait penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPBU. Penegakan hukum harus memberikan efek jera, agar praktik melangsir BBM tidak terulang di Bukittinggi dan Sumatera Barat”.

  • Wartawan:
    Jonni

    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *