
PAYAKUMBUH –Dirgantaraku.com,-Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (33), warga asal Payakumbuh, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang operasional perusahaan tempatnya bekerja. Pelaku merupakan sopir di sebuah perusahaan jasa pengangkutan barang yang diduga membawa kabur uang senilai Rp5,8 juta, serta meninggalkan kendaraan beserta muatannya di lokasi lain.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa ini bermula pada Januari 2026. Saat itu, tersangka menerima tugas dari PT Makmur Sentosa Transport untuk mengangkut muatan batu bara dari Tebo, Jambi menuju Dumai, Riau. Pihak pimpinan perusahaan selaku korban pun telah mencairkan uang operasional dan upah kerja secara bertahap, yang ditransferkan ke sejumlah rekening sesuai perintah tersangka.
Alih-alih menyelesaikan tugas pengantaran barang, tersangka justru meninggalkan unit truk bermuatan batu bara tersebut di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Tak berhenti di situ, pelaku diketahui telah mengganti satu ban truk dengan ban bekas, lalu menghilang dan tidak bisa dihubungi kembali oleh pihak perusahaan.
Merasa sangat dirugikan atas perbuatan tersebut, pihak manajemen perusahaan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Payakumbuh pada 4 Februari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 16 Mei 2026 dini hari. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di wilayah Lubuk Bangku, Kenagarian Sarilamak, Kabupaten 50 Kota.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan gelar perkara yang kami lakukan dini hari tadi, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Andrio Siregar. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik, antara lain dokumen perusahaan, bukti transaksi keuangan, surat perjanjian kerja, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

Kasat Reskrim kembali menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus menjaga rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk para pelaku usaha. “Tindakan yang dilakukan tersangka jelas merugikan pihak perusahaan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kami segera lakukan penindakan tegas. Kasus ini juga menjadi perhatian kami agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” pungkas IPTU Andrio Siregar.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar