JAKARTA, 22/10/ 2026 — Ketua Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat menegaskan bahwa pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus mematuhi ketentuan pemerintah mengenai penggunaan barang bersubsidi.
Penggunaan LPG 3 kilogram, minyak goreng MinyaKita, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk operasional dapur MBG menjadi perhatian serius karena pemerintah telah menegaskan larangan penggunaan komoditas bersubsidi tersebut dalam penyelenggaraan program.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, pada 27 Juli 2026 menegaskan bahwa dapur SPPG tidak boleh menggunakan MinyaKita, LPG 3 kg, maupun beras SPHP untuk memasak makanan program MBG. BGN juga menyatakan bahwa pelanggaran dapat ditindak melalui teguran, surat peringatan, hingga penutupan dapur apabila pengelola tetap tidak mematuhi ketentuan.
Ketua Divisi Hukum DPP Rampas 08 menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah yang harus dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, barang bersubsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya. Penggunaan komoditas bersubsidi untuk kebutuhan operasional dapur MBG harus mengikuti kebijakan dan petunjuk resmi BGN, sehingga hak masyarakat yang menjadi sasaran subsidi tetap terlindungi.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis pemerintah. Karena itu, seluruh pengelola SPPG wajib menjalankan operasional sesuai ketentuan. Jangan sampai pelaksanaan program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat justru menggunakan barang bersubsidi yang peruntukannya telah dibatasi oleh pemerintah,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh kepala SPPG, mitra pengelola, dan pihak penyedia bahan pangan untuk memastikan pengadaan kebutuhan dapur dilakukan melalui jalur yang sah, dengan memperhatikan ketentuan harga, kualitas, pencatatan transaksi, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dasar hukum dan kebijakan dapat dilihat sebagai berikut :
- Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Perpres ini menjadi salah satu landasan tata kelola program MBG, termasuk penyelenggaraan program, pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pendanaan, serta pengadaan barang dan jasa.
Ketentuan ini relevan sebagai dasar agar pengelolaan dapur SPPG dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Namun, larangan spesifik terhadap ketiga komoditas tersebut perlu merujuk pula pada arahan atau ketentuan teknis BGN yang berlaku.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah
Ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi menjadi salah satu dasar pengaturan distribusi LPG. Penggunaan LPG 3 kg harus memperhatikan ketentuan pemerintah mengenai penerima dan peruntukan subsidi.
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg. LPG 3 kg merupakan LPG tertentu yang pendistribusiannya ditujukan bagi kelompok pengguna yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, penggunaan LPG 3 kg oleh dapur SPPG untuk operasional MBG harus mengikuti ketentuan khusus yang diberlakukan pemerintah dan BGN. Pemerintah telah menegaskan bahwa dapur SPPG tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi tersebut untuk memasak menu MBG.
- Kebijakan Badan Gizi Nasional mengenai penggunaan barang bersubsidi dalam Program MBG
Pada 27 Juli 2026, Kepala BGN Sudaryono secara terbuka menegaskan larangan penggunaan MinyaKita, LPG 3 kg, dan beras SPHP di dapur SPPG. BGN juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Kebijakan tersebut menjadi acuan operasional penting bagi pengelola SPPG. Untuk kepentingan penindakan dan pemeriksaan hukum, nomor surat edaran, keputusan, atau petunjuk teknis BGN yang secara khusus mengatur larangan tersebut perlu diperiksa dari dokumen resmi yang berlaku.
- Ketentuan mengenai MinyaKita dan beras SPHP
MinyaKita dan beras SPHP merupakan komoditas yang berada dalam kebijakan pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga serta stabilitas pasokan pangan. Penyaluran dan pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan program masing-masing.
Larangan penggunaan kedua komoditas tersebut dalam dapur MBG ditegaskan oleh Kepala BGN sebagai bagian dari kebijakan agar program MBG tidak memanfaatkan komoditas bersubsidi. Untuk menetapkan dugaan pelanggaran tertentu, perlu diperiksa ketentuan teknis distribusi, dokumen pengadaan, serta aturan resmi yang berlaku pada saat kejadian.
Ketua Divisi Hukum DPP Rampas 08 meminta BGN, instansi terkait, dan aparat pengawasan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan laporan mengenai dapur SPPG yang diduga menggunakan LPG 3 kg, MinyaKita, atau beras SPHP.
Menurutnya, pemeriksaan harus didukung bukti yang memadai, antara lain dokumentasi barang, bukti pembelian, catatan persediaan, serta keterangan pihak yang berkaitan. Apabila pelanggaran terbukti, tindakan harus diberikan sesuai ketentuan dan kewenangan instansi yang berwenang.
Ia menegaskan bahwa organisasi mendukung pengawasan terhadap pelaksanaan MBG agar anggaran dan fasilitas pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kami mendorong agar seluruh SPPG menjalankan program ini dengan disiplin, terbuka, dan bertanggung jawab. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai hukum. Jangan sampai subsidi yang seharusnya tepat sasaran justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

DPP Rampas Setia 08 Berdaulat mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis secara konstruktif. Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan kepada BGN atau instansi terkait dengan menyertakan bukti yang dapat diverifikasi.
Pengawasan yang baik diharapkan dapat menjaga ketepatan sasaran subsidi, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dapur SPPG, dan memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai tujuan serta ketentuan hukum.
Sumber : Ketua Divisi Hukum
DPP Rampas Setia 08 Berdaulat di Jakarta
