JAKARTA, Dirgantaraku. com, -28/10/2026— Divisi Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rampas Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto) mendorong pemerintah untuk membentuk regulasi khusus mengenai pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) hingga ke pelosok desa, terutama wilayah terpencil, perbukitan, dan daerah yang belum memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dorongan tersebut didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang setiap hari bergantung pada BBM untuk menjalankan aktivitas ekonomi, pertanian, perkebunan, perdagangan, transportasi, pendidikan, dan pelayanan masyarakat.
Bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kecamatan atau kabupaten, membeli BBM bukan perkara sederhana. Tidak sedikit masyarakat yang harus menempuh perjalanan puluhan kilometer hanya untuk mendapatkan BBM, termasuk ketika mereka hanya membutuhkan satu hingga lima liter untuk sepeda motor, mesin pertanian, atau keperluan pekerjaan sehari-hari.
Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah agar kebijakan energi nasional tidak hanya menjamin ketersediaan BBM di pusat kota, tetapi juga memperhatikan kemudahan akses masyarakat yang tinggal di pelosok desa.
Ketua Umum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto), T. Helmi, menyampaikan bahwa pemerataan distribusi BBM merupakan persoalan penting yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat dan keberlangsungan ekonomi rakyat.
Menurutnya, masyarakat desa yang jauh dari SPBU seharusnya mendapatkan solusi distribusi yang terjangkau, aman, dan memiliki kepastian hukum.
“Pemerintah perlu melihat langsung kondisi masyarakat di pelosok desa. Bagaimana mungkin masyarakat yang hanya membutuhkan satu, dua, tiga, atau lima liter BBM harus menempuh perjalanan puluhan kilometer ke SPBU? Biaya perjalanan dan waktu yang dikeluarkan tentu menjadi beban tambahan bagi masyarakat kecil,” tegas T. Helmi.
Ia menilai pemerintah perlu mengevaluasi pola distribusi BBM di wilayah yang belum terjangkau secara memadai oleh penyalur resmi.
Menurut T. Helmi, salah satu solusi yang perlu dikaji adalah membangun sistem penyaluran melalui subpenyalur atau pengecer kecil yang memenuhi persyaratan, memperoleh izin sesuai ketentuan, dan berada di bawah pengawasan pemerintah serta badan usaha penyalur resmi.
“Kami tidak meminta agar penjualan BBM dilakukan tanpa aturan. Justru kami mendorong adanya aturan yang jelas. Masyarakat yang memiliki usaha kecil harus diberikan jalan untuk menjalankan usaha secara legal, sementara konsumen di pelosok desa dapat memperoleh BBM dengan lebih mudah,” lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa regulasi tersebut harus mampu mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, penimbunan, permainan harga, dan praktik distribusi yang merugikan masyarakat.
Ketua Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto), Syafri Yunaldi, S.H., menyampaikan bahwa pemerintah pada dasarnya telah memiliki instrumen hukum untuk memperluas akses distribusi BBM melalui mekanisme subpenyalur pada wilayah tertentu. Namun, pelaksanaannya perlu terus dievaluasi agar sesuai dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 8 ayat (2), yang menegaskan kewajiban pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, terdapat Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyaluran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan pada subpenyalur di daerah tertinggal, terdepan, terluar, atau terpencil, yang telah diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025.
“Secara hukum, sudah ada mekanisme subpenyalur untuk wilayah tertentu. Akan tetapi, kita perlu memastikan apakah mekanisme tersebut telah menjawab kebutuhan seluruh masyarakat yang menghadapi kendala jarak, akses jalan, kondisi geografis, dan keterbatasan fasilitas penyalur BBM,” ujar Syafri Yunaldi, S.H.
Menurutnya, persoalan yang perlu didorong bukan sekadar memperbanyak tempat penjualan BBM, melainkan membentuk sistem distribusi yang legal, terukur, bertanggung jawab, serta memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha kecil.
“Kami mendorong pemerintah pusat, Kementerian ESDM, BPH Migas, pemerintah daerah, dan badan usaha penyalur BBM untuk menyusun kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Jika suatu desa jauh dari SPBU, harus ada mekanisme yang memungkinkan penyaluran BBM melalui subpenyalur atau bentuk penyalur lain yang sah dan memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Syafri juga mengingatkan bahwa penjualan BBM, khususnya BBM bersubsidi dan BBM penugasan, tidak boleh dilakukan sembarangan. Penunjukan, sumber pasokan, jenis BBM, harga, volume, pencatatan, serta standar keselamatan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
DPP Rampas Setia 08 Berdaulat menilai persoalan ini perlu dilihat dari sudut pandang masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan.
Bayangkan seorang petani yang membutuhkan tiga liter BBM untuk mengoperasikan mesin pertanian, atau seorang warga yang memerlukan dua liter BBM untuk menunjang aktivitas hariannya. Apabila SPBU terdekat berjarak puluhan kilometer, biaya perjalanan bisa menjadi tidak sebanding dengan jumlah BBM yang dibeli.
Keadaan serupa dapat dirasakan oleh masyarakat perkebunan, nelayan di wilayah tertentu, pedagang kecil, pekerja kebun, serta warga yang menggunakan kendaraan untuk mengakses sekolah dan fasilitas kesehatan.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan pemetaan terhadap desa-desa yang belum terlayani secara memadai, dengan mempertimbangkan jarak ke SPBU, jumlah penduduk, kebutuhan BBM, kondisi jalan, dan karakteristik ekonomi setempat.
DPP Rampas 08 berpandangan bahwa kebijakan distribusi BBM harus memastikan masyarakat memperoleh akses yang wajar tanpa mengabaikan perlindungan konsumen, keselamatan lingkungan, serta ketepatan sasaran subsidi.
Untuk menjawab persoalan tersebut, DPP Rampas Setia 08 Berdaulat mengusulkan beberapa langkah kebijakan.
- Membentuk regulasi khusus distribusi BBM hingga pelosok desa, dengan mekanisme yang jelas bagi wilayah yang jauh dari SPBU atau belum terlayani secara memadai.
- Mempermudah proses pengajuan subpenyalur yang memenuhi persyaratan, termasuk melalui koperasi, badan usaha milik desa, usaha kecil, atau kelompok masyarakat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
- Mengkaji izin penjualan BBM eceran dalam skema resmi dan terawasi, sehingga pengecer kecil yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pasokan dari penyalur yang sah, tanpa harus beroperasi di luar ketentuan.
- Menetapkan standar harga dan margin yang transparan, dengan tetap mematuhi ketentuan harga yang berlaku untuk setiap jenis BBM. Perlu dibedakan antara BBM bersubsidi atau penugasan dengan BBM nonsubsidi.
- Menerapkan standar keselamatan dan perlindungan konsumen, termasuk persyaratan tempat penyimpanan, alat penyaluran, pengangkutan, takaran, pencegahan kebakaran, dan perlindungan lingkungan.
- Memperkuat pengawasan distribusi BBM, agar kemudahan akses tidak dimanfaatkan untuk penimbunan, penyalahgunaan BBM bersubsidi, penjualan di luar peruntukan, atau praktik yang merugikan masyarakat.
- Mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan kebutuhan BBM di setiap nagari dan desa, kemudian mengusulkan solusi distribusi berdasarkan kondisi geografis dan jarak dari penyalur resmi.
- Mengevaluasi pelaksanaan aturan subpenyalur yang telah berlaku, termasuk perubahan regulasi tahun 2025, untuk mengetahui kendala yang dihadapi masyarakat dan calon pelaku usaha di lapangan.
Dorongan kebijakan ini merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 8 ayat (2) menjadi rujukan penting karena mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuan ini mendukung pentingnya pemerataan distribusi, termasuk perhatian terhadap daerah yang belum terjangkau penyalur secara memadai.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Peraturan tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana telah diubah beberapa kali, antara lain melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Peraturan ini menjadi salah satu dasar pengaturan distribusi dan harga jual eceran BBM serta pengelompokan jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.
- Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan melalui subpenyalur di daerah tertinggal, terdepan, terluar, atau terpencil.
Mekanisme tersebut merupakan rujukan konkret bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan calon subpenyalur sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku. Perlu ditegaskan bahwa mekanisme ini bukan izin otomatis bagi setiap pengecer untuk menjual BBM bersubsidi secara bebas.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009
Ketentuan ini menjadi bagian dari kerangka pengaturan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan penyaluran BBM.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas menjadi salah satu rujukan mengenai kegiatan penyaluran BBM.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021
Surat edaran ini mengatur ketentuan penyaluran BBM melalui penyalur. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai penyalur retail dan larangan penyalur menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan memperoleh keuntungan.
Oleh karena itu, usulan untuk membuka penjualan eceran secara lebih luas harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat, bukan dengan mengabaikan ketentuan yang sedang berlaku.
DPP Rampas Setia 08 Berdaulat menegaskan bahwa kemudahan memperoleh BBM bagi masyarakat pelosok harus menjadi bagian dari evaluasi kebijakan energi nasional.
Pemerintah diharapkan tidak hanya berfokus pada ketersediaan BBM di pusat-pusat perkotaan, tetapi juga menghadirkan solusi bagi masyarakat yang selama ini harus mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk memperoleh kebutuhan energi.
Ketua Umum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat, T. Helmi, bersama Ketua Divisi Hukum Syafri Yunaldi, S.H., mendorong agar pemerintah membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah, badan usaha penyalur, koperasi, pelaku usaha kecil, dan perwakilan masyarakat desa untuk merumuskan kebijakan yang dapat dilaksanakan secara nyata.
“Tujuan kita adalah memastikan masyarakat di pelosok desa memperoleh akses BBM yang layak, sementara pelaku usaha kecil memiliki kesempatan menjalankan usaha secara legal dan bertanggung jawab. Regulasi harus menjadi jalan keluar bagi masyarakat, dengan tetap menjamin keselamatan, ketepatan sasaran subsidi, dan kepastian hukum,” tutup Syafri Yunaldi, S.H.
Sumber : Humas DPP RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT
(Rumah Juang Prabowo Subianto) di Jakarta
