Polres Payakumbuh Gelar Press Release Terkait Penemuan Mayat, Autopsi Ditempuh sebagai Prosedur Hukum

3 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 11 Sep 2026

Payakumbuh — Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K bersama Wakapolres Payakumbuh Kompol Romarpus Almi, S.H.M.H dan Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H.M.H menggelar press release terkait penemuan mayat yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat, Kamis (10/9/2026).

Press release tersebut berlangsung di Aula Rupattama Polres Payakumbuh dengan menerangkan sejumlah hal terkait identitas dan kronologis penemuan mayat, termasuk keterkaitannya dengan perkara tindak pidana narkotika yang sebelumnya diungkap oleh Satresnarkoba Polres Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban berinsial N (37) merupakan salah satu tersangka dalam perkara narkotika yang sedang ditangani pihak kepolisian.

Dihadapan awak media, Kapolres AKBP Irwan Andeta mengatakan dalam ungkap kasus narkotika yang terjadi pada hari Selasa tanggal 08 September 2026, sekitar pukul 19.00 Wib di Kawasan Pasar Ibuh Blok Timur, Sat Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan 4 orang tersangka yang terdiri dari 3 orang pria serta 1 orang perempuan dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu ukuran sedang, 29 paket kecil sabu-sabu siap edar dan dua paket jenis ganja kering.

Saat petugas mengamankan barang bukti, disaat itulah N yang dalam kondisi terborgol berhasil melepaskan salah satu ikatan borgol pada tangan sebelah kiri dengan tangan sebelah kanan masih terborgol dan melarikan diri ke arah aliran sungai batang Agam yang berada disekitaran lokasi penangkapan.

Setelah terduga pelaku melarikan diri, petugas Sat Narkoba Polres Payakumbuh kemudian berusaha mengejar namun tidak berhasil menemukan yang bersangkutan hingga ditemukan warga pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 sekira pukul 14.00 Wib di pinggiran aliran sungai Batang Agam Kel.Koto Kociak Kubu Tapak Rajo Kec.Payakumbuh Barat, dalam keadaan meninggal.

Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan sebagai bagian dari prosedur hukum, pihak kepolisian akan melakukan autopsi terhadap jenazah. Langkah tersebut tetap ditempuh meskipun pihak keluarga sebelumnya menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan autopsi.

“Autopsi ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan penyebab kematian secara objektif. Kami memahami sikap pihak keluarga, namun proses hukum tetap harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang AKBP Irwan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta masyarakat mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian dan menunggu hasil pemeriksaan resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Jangan mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Polri akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan sesuai fakta dan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba AKP Gusmanto turut memberikan penjelasan terkait perkara narkotika yang berkaitan dengan almarhum, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Polres Payakumbuh memastikan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x