RUU Reforma Agraria Sah Menjadi UU, Syafri Yunaldi Desak ATR/BPN, KLHK, dan KPK Usut Tuntas Perusahaan Sawit Nakal di Sumatera Barat

3 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 24 Sep 2026

JAKARTA, Kamis 24-9-2026- Setelah Undang-Undang Reforma Agraria resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, harapan baru bagi penataan penguasaan dan pemilikan tanah di Indonesia pun terbuka. Namun bagi masyarakat Sumatera Barat, kehadiran undang-undang ini bukan sekadar momentum pergantian aturan, melainkan pintu masuk untuk menegakkan keadilan atas pengelolaan sumber daya alam yang selama ini dianggap bermasalah.

Syafri Yunaldi, S.H., Ketua Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat untuk Provinsi Sumatera Barat, menyambut sahnya undang-undang ini dengan serius dan tegas. Ia menegaskan, payung hukum yang baru lahir ini tidak boleh hanya menjadi simbol di atas kertas, melainkan harus segera diterjemahkan ke dalam tindakan nyata di lapangan.

“Sekarang undang-undangnya sudah sah, sudah lahir. Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Kami mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi segera bergerak turun ke lapangan, periksa setiap dokumen izin, dan usut tuntas dugaan penyalahgunaan kawasan hutan serta praktik perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di luar izin Hak Guna Usaha yang telah diberikan negara,” ujar Syafri Yunaldi di Jakarta, Kamis (24/9).

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan timnya di lapangan, terdapat empat persoalan utama yang selama ini membelenggu masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera Barat. Pertama, dugaan penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan kelapa sawit yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Kedua, adanya operasional penanaman dan perkebunan yang melampaui batas wilayah izin Hak Guna Usaha. Ketiga, tumpang tindih izin dengan tanah ulayat masyarakat adat yang menyebabkan warga kehilangan akses ke tanah leluhur mereka. Keempat, dugaan perpanjangan izin yang telah habis masa berlakunya tanpa proses yang transparan dan tanpa melibatkan masyarakat setempat.

“Reforma Agraria bukan sekadar janji politik. Ini adalah hak rakyat yang harus ditegakkan. Jika ada perusahaan yang beroperasi di luar izin, merambah kawasan hutan, dan merampas tanah ulayat masyarakat maka itu kejahatan. Harus dihentikan, ditindak, dan tanahnya dikembalikan kepada rakyat,” tegas Syafri.

Syafri Yunaldi juga meminta agar tidak ada pihak yang dilindungi dalam proses penegakan hukum ini, sekalipun perusahaan yang bermasalah berukuran besar atau memiliki koneksi yang kuat. “Kami minta ATR/BPN periksa setiap dokumen izin. Kami minta KLHK turun ke lapangan dan amankan kawasan hutan. Kami minta KPK periksa siapa saja yang terlibat dalam pemberian izin yang bermasalah ini. Jangan ada yang dilindungi, tidak peduli seberapa besar perusahaan itu atau siapa yang berada di belakangnya,” tambahnya.

Tim Advokasi DPP Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat menegaskan akan terus mengawal dan memantau langkah-langkah yang diambil pemerintah pasca disahkannya undang-undang ini. Syafri juga mengajak masyarakat Sumatera Barat untuk berani melapor jika menemukan praktik perkebunan yang mencurigakan, menguasai tanah tanpa izin, atau merambah kawasan hutan dan tanah ulayat. “Undang-Undang Reforma Agraria sudah ada di pihak kita. Sekarang adalah waktu untuk menegakkan keadilan. Jangan takut, hukum ada di pihak yang benar,” pungkas Syafri Yunaldi.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x