Skip to content
Breaking News

Kejari Tindaklanjuti Laporan Riyan Permana Putra Terkait SHM 655, PBH Soroti Tender Perencanaan Gedung DPRD saat Lahan Bermasalah

Berita Terkini News 7 minutes read 73 views

BUKITTINGGI –Dirgantaraku.com,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi pada Jumat, 30 Oktober 2026 meminta keterangan dari pelapor dugaan korupsi perencanaan gedung DPRD Kota Bukittinggi, Direktur PBH Bukittinggi, Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan aset tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655 milik Pemerintah Kota Bukittinggi.

Permintaan keterangan tersebut tertuang dalam surat Kejari Bukittinggi Nomor R-84/L.3.11/Fd.1/10/2026 tertanggal 28 Oktober 2026. Riyan diminta hadir pada Jumat, 30 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, di Kantor Kejari Bukittinggi untuk memberikan keterangan kepada Tim Penyelidik.

Penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Bukittinggi Nomor PRINT-03/L.3.11/Fd.1/07/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

Direktur PBH Bukittinggi menilai, penyelidikan ini perlu menelusuri persoalan penguasaan dan status hukum tanah yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan gedung DPRD, termasuk penggunaan anggaran perencanaan dan pelaksanaan tender perencanaan pada 2020.

Menurut Riyan, persoalan mendasarnya adalah apakah proses perencanaan dan pengadaan tersebut telah dilakukan dengan mempertimbangkan status hukum lahan yang ketika itu disebut masih menjadi objek permasalahan hukum.

Soroti Anggaran DED dan Tender Perencanaan Diduga Sekitar Rp3 Miliar

Riyan meminta Kejari Bukittinggi mendalami penggunaan anggaran Detail Engineering Design (DED) dan proses tender perencanaan pembangunan gedung DPRD Kota Bukittinggi pada 2020, yang menurutnya bernilai diduga sekitar Rp3 miliar.

DED merupakan perencanaan teknis terperinci yang mencakup gambar kerja, spesifikasi teknis, serta perhitungan biaya pembangunan. Dokumen tersebut menjadi salah satu acuan penting dalam pelaksanaan konstruksi fisik.

Sementara itu, tender perencanaan merupakan proses pengadaan jasa untuk menyusun dokumen perencanaan sesuai kebutuhan dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Karena itu, penggunaan anggarannya perlu diperiksa dari sisi kebutuhan, prosedur pengadaan, keluaran pekerjaan, serta kesesuaiannya dengan kondisi hukum objek yang direncanakan.

“Kepastian status tanah merupakan aspek mendasar yang perlu diperiksa sebelum tahapan perencanaan teknis dan pembangunan dilanjutkan. Kami meminta agar penggunaan anggaran DED dan proses tender perencanaan pada 2020 ditelusuri, termasuk apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mempertimbangkan kondisi hukum lahan saat itu,” ujar Riyan.

Ia menilai, apabila ketika anggaran tersebut diproses lahan masih menghadapi persoalan hukum yang berpengaruh terhadap kelayakan pembangunan, kondisi itu perlu dievaluasi dari aspek kehati-hatian pemerintah daerah, tata kelola anggaran, dan potensi kerugian keuangan daerah.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat besaran anggaran, tetapi juga perlu menilai apakah pekerjaan perencanaan benar-benar dilaksanakan, hasilnya dapat dimanfaatkan, serta apakah proses pengadaan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Minta Ketentuan Pengadaan Tanah dan Bangunan Gedung Negara Dikaji

Riyan juga meminta agar aspek hukum pengadaan tanah dan perencanaan pembangunan gedung pemerintah dikaji berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan, termasuk ketentuan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan bangunan gedung negara.

Ia menyoroti Permendagri Nomor 72 Tahun 2012 serta Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara sebagai bagian dari regulasi yang menurutnya perlu ditelaah relevansinya terhadap persoalan tersebut.

“Yang perlu diperiksa bukan hanya besaran anggarannya, tetapi juga dasar perencanaan, status lahan, proses pengadaan, dan apakah setiap tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Riyan menegaskan bahwa adanya sengketa tanah tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Soroti Putusan MA Nomor 2108 K/Pdt/2022 dan Status Tanah Fort de Kock

Selain anggaran perencanaan, PBH Bukittinggi meminta agar riwayat kepemilikan dan proses perolehan tanah yang menjadi objek persoalan turut didalami, termasuk kaitannya dengan Yayasan Fort de Kock.

Riyan merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108 K/Pdt/2022 yang, menurut dokumen yang menjadi perhatian PBH Bukittinggi, berkaitan dengan sengketa tanah antara Yayasan Fort de Kock dan Pemerintah Kota Bukittinggi. Ia menyatakan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaannya telah dilakukan melalui Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Menurut Riyan, substansi putusan tersebut penting untuk diperiksa karena berkaitan dengan keabsahan hubungan hukum atas tanah, riwayat transaksi, serta kedudukan para pihak terhadap objek sengketa.

Ia juga menyoroti persoalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang disebut telah dibuat antara pemilik tanah, Safri Sutan Pangeran, dan Yayasan Fort de Kock pada 2005, sebelum adanya transaksi yang melibatkan Pemerintah Kota Bukittinggi pada 2007.

“Apabila benar terdapat ikatan hukum sebelumnya atas objek tanah yang sama, maka riwayat transaksi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Aparat penegak hukum perlu memeriksa dokumen perolehan tanah, pertimbangan dalam putusan pengadilan, serta implikasinya terhadap status aset yang tercatat atas nama pemerintah daerah,” ujar Riyan.

PBH Bukittinggi menilai, pemeriksaan tersebut perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara status hukum tanah, pencatatan aset daerah, dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan rencana pembangunan gedung DPRD.

Minta Status Sertifikat dan Pengaduan Dugaan Penggelapan Ditelusuri

Riyan juga meminta agar persoalan sertifikat tanah ditelusuri, termasuk informasi mengenai laporan dugaan penggelapan sertifikat dan status dokumen kepemilikan yang berkaitan dengan objek sengketa.

Menurutnya, apabila putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap telah menentukan hak para pihak atas tanah tersebut, pelaksanaan putusan dan administrasi pertanahan harus diperiksa berdasarkan amar putusan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai, kejelasan status sertifikat penting untuk mencegah berlarut-larutnya ketidakpastian hukum atas tanah yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah dan Yayasan Fort de Kock.

Namun, status kepemilikan, alasan belum dilakukannya balik nama, dan kedudukan sertifikat harus dipastikan melalui dokumen resmi pengadilan serta keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Demikian pula, dugaan penggelapan sertifikat perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Minta Potensi Kerugian Keuangan Daerah Dihitung

PBH Bukittinggi menilai perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat kerugian keuangan daerah apabila tanah yang telah dibeli tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal, sementara anggaran perencanaan pembangunan telah digunakan.

Riyan merujuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, alat bukti yang sah, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Adanya persoalan aset atau pengeluaran anggaran saja tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi.

“Jika terdapat penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau kerugian keuangan daerah, besaran dan penyebabnya harus dihitung secara objektif. Pemeriksaan harus didukung dokumen, hasil pekerjaan, data anggaran, dan keterangan pihak terkait, bukan semata-mata berdasarkan asumsi,” tegasnya.

Ia berharap Kejari Bukittinggi dapat menelusuri keterkaitan antara proses perolehan tanah, status hukum lahan, penggunaan anggaran DED, dan hasil tender perencanaan pada 2020 untuk mengetahui apakah terdapat persoalan administrasi, perdata, atau indikasi tindak pidana.

PBH Apresiasi Langkah Kejari Bukittinggi

PBH Bukittinggi menyambut baik langkah Kejari Bukittinggi yang melakukan penyelidikan terhadap persoalan pengelolaan aset tanah SHM Nomor 655 tersebut.

Riyan berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari riwayat perolehan tanah, status hukum objek, proses pengadaan jasa perencanaan, hingga penggunaan anggaran pada 2020.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan. Harapan kami, penanganan persoalan ini berjalan objektif, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, tindak lanjutnya harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip due process of law dan persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

PBH Bukittinggi menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Kejaksaan, termasuk salinan putusan pengadilan, dokumen terkait transaksi tanah, serta data anggaran yang dinilai relevan untuk mendukung proses penelaahan dan penyelidikan.

Riyan berharap penyelidikan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum aset, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dilansir dari Kaba 12, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, berikan klarifikasi terkait pemasangan plang aset daerah di belakang Universitas Fort de Kock. Klarifikasi tersebut disampaikan di ruang kerja Sekda, Kamis (23/07).

la menjelaskan, tanah tersebut telah dibeli pemerintah yang dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 tanggal 29 Desember 2007.

Dalam perencanaannya, pemerintah daerah akan memanfaatkan lahan itu untuk pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi.

“Luas tanah yang dibeli mencapai lebih dari 5.000 meter persegi dan sekitar 2.000 meter persegi juga telah dibeli dari penjual yang berbeda. Saat Pemko ingin memproses balik nama, terdapat sekitar 1.700 meter persegi yang sudah digunakan dan dibangun oleh Yayasan Fort de Kock (YFdK), sehingga proses balik nama belum dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Selanjutnya, di atas tanah tersebut terdapat bangunan tanpa izin. Pemko telah melayangkan SP1 hingga SP3. Namun, Pemko tidak melakukan eksekusi karena masih menjaga kondusifitas.

“Selanjutnya, lahir pembicaraan antara YFdK dengan Pemko Bukittinggi untuk mencari jalan keluar terbaik melalui tukar guling atau saling hibah aset. Namun, sesuai aturan dan hasil kajian, aset tidak bisa dihibahkan karena telah direncanakan untuk pembangunan Gedung DPRD,” ungkap Rismal.

Berjalan waktu, YFdK melayangkan gugatan hingga ke Mahkamah Agung yang menghasilkan putusan bahwa Pemko Bukittinggi sebagai tergugat IV adalah pembeli yang tidak beritikad baik yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat sehingga tidak layak untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.

Share
Avatar of Jonni
Written by