JAKARTA, 31/10/2026–Dirgantaraku.com,-Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar tidak menyalahgunakan waktu kerja untuk melakukan aktivitas live streaming di media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
ASN merupakan aparatur negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, waktu kerja harus digunakan untuk melaksanakan kewajiban, bukan justru dihabiskan untuk membuat konten, melakukan siaran langsung, atau aktivitas media sosial pribadi yang mengganggu pekerjaan.
Ketua Divisi Hukum DPP Rampas 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto), Syafri Yunaldi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya tidak bermaksud membatasi kebebasan ASN dalam menggunakan media sosial. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh mengabaikan kewajiban sebagai pelayan masyarakat.
“ASN harus memahami bahwa ketika sudah memasuki jam kerja, ada tanggung jawab kedinasan yang wajib dilaksanakan. Jangan sampai masyarakat membutuhkan pelayanan, tetapi pegawai justru sibuk melakukan live streaming, membuat konten, atau mencari perhatian di media sosial,” tegas Syafri Yunaldi, S.H.
Menurutnya, aktivitas live streaming yang dilakukan pada jam kerja, apabila tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dan menyebabkan pekerjaan terbengkalai, merupakan persoalan disiplin serta profesionalitas aparatur.
“Jangan sampai kantor pemerintahan berubah menjadi tempat membuat konten pribadi. ASN digaji oleh negara yang sumber pembiayaannya berasal dari uang rakyat. Maka sudah sepatutnya waktu kerja digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.
Divisi Hukum DPP Rampas 08 mengingatkan adanya sejumlah ketentuan hukum yang menjadi landasan kewajiban disiplin ASN, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Mengatur kedudukan, fungsi, tugas, kewajiban, serta nilai dasar ASN, termasuk profesionalitas, akuntabilitas, dan orientasi pelayanan publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mengatur kewajiban dan larangan PNS serta ketentuan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban dan larangan tersebut.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021. Menjadi pedoman pelaksanaan penegakan disiplin PNS, termasuk pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menegaskan kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan memenuhi hak masyarakat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Menjadi salah satu landasan pembinaan etika, moral, dan perilaku PNS dalam menjalankan tugas.
Ketentuan tersebut menjadi landasan bahwa ASN wajib bekerja secara profesional, bertanggung jawab, menaati ketentuan jam kerja, serta tidak melakukan aktivitas yang menghambat pelaksanaan tugas kedinasan.
Syafri Yunaldi, S.H. juga meminta kepada seluruh kepala daerah, kepala OPD, kepala badan, kepala dinas, camat, hingga pimpinan unit pelayanan agar meningkatkan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai di lingkungan masing-masing.
Apabila ditemukan ASN melakukan live streaming atau aktivitas media sosial pribadi pada jam kerja hingga mengabaikan pekerjaan, pimpinan instansi diminta melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penindakan harus dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti, melalui mekanisme pemeriksaan yang benar, serta tidak tebang pilih.
Divisi Hukum DPP Rampas 08 Berdaulat menegaskan bahwa penggunaan media sosial oleh ASN pada dasarnya tidak dilarang sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab, tidak melanggar ketentuan kedinasan, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi secara tidak semestinya, serta tidak mengganggu jam dan kewajiban kerja.
“Yang kami kritisi bukan penggunaan media sosialnya, melainkan ketika kewajiban sebagai ASN ditinggalkan demi aktivitas pribadi. Negara membutuhkan aparatur yang bekerja, bukan aparatur yang hanya sibuk tampil di layar ponsel. Mari kembalikan marwah ASN sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat,” tutup Syafri Yunaldi, S.H.
Sumber : Divisi Hukum Rampas 08
(Rumah Juang Prabowo Subianto) di Jakarta
