Skip to content
Breaking News

DIVISI HUKUM DPP RAMPAS 08 APRESIASI DIRRESKRIMSUS POLDA SUMBAR TINDAK TEGAS DUGAAN PETI DI PASAMAN

Berita Terkini News 6 minutes read 10 views

JAKART, 01/11/2026- Dirgantaraku.com,-Divisi Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rampas Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto) menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Barat beserta jajaran Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Satreskrim Polres Pasaman atas langkah penindakan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pasaman.

Langkah kepolisian yang dilakukan di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, pada Jumat (30/10/2026) dini hari tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan yang diduga tidak memiliki izin serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Berdasarkan informasi penindakan, tim gabungan Unit III dan Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama personel Satreskrim Polres Pasaman telah mengamankan seorang operator alat berat berinisial N (27), satu unit excavator merek SDLG berwarna kuning, satu unit komputer alat berat, serta dua buah karpet penyaring yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pengumpulan informasi sebelum mengambil tindakan di lapangan.

Divisi Hukum DPP Rampas 08 menilai langkah tersebut patut diapresiasi dan diharapkan menjadi awal dari pengungkapan praktik pertambangan ilegal secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Pasaman.

Ketua Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto), Syafri Yunaldi, S.H., menyampaikan bahwa pemberantasan PETI harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Menurutnya, penindakan terhadap operator dan pengamanan alat berat merupakan langkah awal yang baik. Namun, penyidik harus mengembangkan perkara untuk mengungkap siapa pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirreskrimsus Polda Sumbar beserta seluruh jajaran yang telah mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pasaman. Ini merupakan langkah positif dalam menegakkan hukum dan menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya dugaan aktivitas PETI,” ujar Syafri Yunaldi, S.H.

Ia menegaskan, penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada operator alat berat yang berada di lokasi. Aparat penegak hukum harus menelusuri siapa pemilik tambang, siapa pemilik atau pihak yang menguasai alat berat, siapa pemodal, siapa yang mengatur operasional, serta siapa pihak yang menerima dan menikmati hasil pertambangan tersebut.

“Jangan sampai hanya pekerja atau operator di lapangan yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang memiliki modal, mengendalikan kegiatan, dan menikmati keuntungan justru tidak tersentuh hukum. Kalau ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, semuanya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Syafri juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat, aparat, maupun pihak lain yang diduga memberikan perlindungan atau memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah.

Lebih lanjut, Divisi Hukum DPP Rampas 08 menilai bahwa persoalan pertambangan tanpa izin bukan semata-mata persoalan administrasi perizinan, melainkan juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, tata kelola sumber daya alam, dan potensi kerugian negara.

Aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan dapat menimbulkan kerusakan lahan, pencemaran sungai, perubahan kondisi aliran air, kerusakan ekosistem, serta ancaman terhadap lahan pertanian dan sumber penghidupan masyarakat.

Oleh karena itu, penyidik diharapkan tidak hanya memeriksa alat berat dan perlengkapan penyaringan, tetapi juga menelusuri asal-usul hasil tambang, jalur distribusi, transaksi keuangan, dokumen kepemilikan alat, serta pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut.

DPP Rampas 08 juga mendorong instansi lingkungan hidup dan instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi kerusakan atau pencemaran lingkungan di sekitar lokasi pertambangan.

Ketua Divisi Hukum DPP Rampas 08 menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan PETI memiliki landasan peraturan perundang-undangan yang jelas, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
  • Pasal 35: Kegiatan usaha pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah sesuai ketentuan.
  • Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  • Pasal 161: Mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah.
  • Pasal 67: Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  • Pasal 69: Mengatur berbagai larangan perbuatan yang dapat mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  • Pasal 98: Mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
  • Pasal 99: Mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Penerapan ketentuan pidana tersebut harus disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta terpenuhinya unsur tindak pidana masing-masing.

Divisi Hukum DPP Rampas 08 berharap penindakan di Nagari Lubuk Layang tidak menjadi kegiatan sesaat, melainkan menjadi pintu masuk untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara berkelanjutan terhadap dugaan aktivitas PETI di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman dan Sumatera Barat.

Polda Sumbar diharapkan terus mengembangkan penyidikan, mengungkap jaringan yang terlibat, serta memastikan seluruh barang bukti diamankan dan diperiksa sesuai prosedur hukum.

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen dan profesional. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Apabila ada bukti keterlibatan pemilik modal, pemilik alat berat, penampung hasil tambang, ataupun pihak yang memberikan perlindungan, maka harus ditindak sesuai hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tambah Syafri.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berani menyampaikan informasi dan laporan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, dengan tetap mengutamakan bukti, keselamatan, dan mekanisme pelaporan yang benar.

Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat menyatakan mendukung langkah Dirreskrimsus Polda Sumatera Barat dan seluruh jajaran dalam memberantas dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Penegakan hukum terhadap PETI merupakan bagian penting dari upaya menjaga kekayaan sumber daya alam agar tidak dikuasai oleh kepentingan segelintir pihak yang mengabaikan aturan dan kepentingan masyarakat luas.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal. Sumber daya alam harus dikelola berdasarkan hukum, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. Kami memberikan apresiasi kepada Polda Sumbar dan berharap pengusutan perkara ini dilakukan sampai tuntas,” tutup Syafri Yunaldi, S.H.

Divisi Hukum DPP Rampas 08
(Rumah Juang Prabowo Subianto)

Share
Avatar of Jonni
Written by