TRENDING

Gagalkan Peredaran Narkoba di Agam, Gabungan Tim TNI dan Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu, Ribuan Pil, dan Ganja

3 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 04 Apr 2026

Agam, 4 April 2026,-Dirgantaraku.com– Tim Intelijen Korem 032/Wira Brahma bersama Unit Intelijen Kodim 0304/Agam dan Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Agam. Operasi ini berhasil menangkap dua tersangka berperan berbeda serta mengamankan ribuan gram barang bukti dan berbagai jenis narkotika.

Dua orang yang diamankan dalam operasi terpisah ini berinisial DK (38 tahun), seorang pedagang yang beralamat di Sawah Paduan Kelurahan Pekan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, dan SY (32 tahun), seorang wiraswasta asal Jorong Kampeh, Nagari Simarosok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Penangkapan pertama dilakukan terhadap DK di lokasi Pasar Baso, Kabupaten Agam. Berdasarkan informasi dan pengembangan kasus dari tersangka tersebut, tim kemudian bergerak dan menangkap SY di kediamannya di wilayah Kecamatan Baso.

Dari penggeledahan terhadap DK, petugas menemukan modus penyembunyian barang haram yang cukup beragam, mulai dari dibungkus plastik biasa hingga diselipkan di dalam kemasan makanan ringan seperti Go Potato, Saltchess, Gerry Salut, hingga Oreo. Total barang bukti yang diamankan dari DK meliputi:

  • Sabu-sabu murni sebanyak 927,27 gram dan sabu-sabu diduga palsu seberat 1.180 gram.
  • Pil Inex sebanyak 184 butir.
  • Berbagai jenis pil ekstasi dengan merek berbeda (Granat, Heineken) dan warna coklat, total ratusan butir.
  • Ganja kering dengan total berat mencapai 1,939 Kg.
  • Berbagai alat pemakaian dan pendistribusian seperti pipet, bong, pirek kaca, alat pres plastik, serta dua timbangan digital.
  • Uang tunai hasil keuntungan transaksi sebesar Rp2.400.000, dua unit ponsel (Samsung A16 dan iPhone 16), serta dokumen perbankan.

Sementara itu, dari tersangka SY, petugas mengamankan 11 gram ganja, uang tunai Rp400.000, dua unit ponsel (Redmi dan Vivo), kotak plastik klip, timbangan digital, dan kaca pirex.

Dalam pemeriksaan awal, DK mengakui bahwa ia berperan sebagai pengedar yang menjual narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Agam demi keuntungan pribadi. Berbeda dengan DK, SY mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan diperuntukkan bagi pemakaian pribadi. Seluruh tersangka serta barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Komandan Tim Intelijen Korem 032/Wbr, Mayor Cba Mavio, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan indikasi keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Namun, pihaknya menjamin keterbukaan. “Setiap informasi, baik itu laporan maupun dugaan yang menyebutkan adanya keterlibatan oknum TNI, pasti akan kami selidiki secara tuntas untuk memastikan kebenarannya,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Komandan Resor Militer 032/Wira Brahma, Brigjen TNI Mahfud, S.E., M.Si. Ia menegaskan komitmen kuat institusi TNI dalam pemberantasan narkoba serta sikap tegas terhadap anggotanya. “TNI memiliki toleransi nol terhadap oknum yang berani terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika nantinya ada anggota yang terbukti bersalah, sanksi tegas sesuai aturan hukum dan peraturan militer akan segera diterapkan,” ujar Danrem.

TNI melalui jajarannya di wilayah Korem 032/Wbr terus berkomitmen untuk bersinergi dengan kepolisian dan seluruh elemen masyarakat demi menjaga keamanan serta memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya lingkungan masyarakat yang sehat dan aman.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *