PBH Bukittinggi Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Tanah Dan Gedung DPRD Nilainya Di Duga Mencapai 79 M.

3 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 19 Mei 2026

BUKITTINGGI –Dirgantaraku.com,-Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bukittinggi melalui Direkturnya, Riyan Permana Putra, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada Senin, 18 Mei 2026. Laporan ini diduga berkaitan dengan persoalan tanah Hak Milik (HM) Nomor 655 serta proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi, dengan nilai dugaan kerugian negara yang diduga mencapai lebih dari Rp79 miliar.

Nilai dugaan kerugian yang disebutkan itu diduga bersumber dari sejumlah pos pengeluaran pemerintah daerah. Hal itu diduga mencakup biaya pembelian tanah, biaya perencanaan proyek, penyusunan rancangan teknis atau Detail Engineering Design (DED), proses pengadaan hingga pelaksanaan pembangunan gedung yang diduga akhirnya terhenti dan tidak dapat dimanfaatkan akibat adanya sengketa hukum atas status tanah lokasi proyek.

“Ini diduga bukan sekadar persoalan sengketa tanah biasa. Yang kami soroti adalah dugaan penggunaan uang negara di atas objek yang status hukumnya diduga masih bermasalah. Jangan sampai uang rakyat hilang tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang jelas,” tegas Riyan Permana Putra saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kronologi kasus ini diduga bermula pada tahun 2007, saat Pemerintah Kota Bukittinggi diduga membeli tanah bersertifikat HM Nomor 655 seluas sekitar 3.820 meter persegi dari Syafri St. Pangeran dengan nilai transaksi yang diduga senilai Rp1,382 miliar. Namun di kemudian hari, tanah tersebut diduga menjadi objek sengketa hukum antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Yayasan Fort De Kock.

Meski status kepemilikan tanah diduga masih dalam proses perselisihan di meja hijau, proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi diduga tetap dilanjutkan. Pemerintah daerah bahkan diduga telah melaksanakan proses lelang atau tender proyek sebanyak dua kali, yang masing-masing diduga dimenangkan oleh PT Hana Huberta dan PT Brantas Abipraya sebagai pelaksana pekerjaan.

Persoalan diduga semakin rumit setelah sengketa tanah tersebut diputus oleh pengadilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, Pemerintah Kota Bukittinggi diduga dinyatakan sebagai pihak pembeli yang beritikad tidak baik dan diduga tidak memperoleh perlindungan hukum atas tanah tersebut.

Menurut Riyan, kondisi hukum yang demikian itu seharusnya menjadi peringatan serius, dan aparat penegak hukum diduga perlu segera menelusuri dugaan kejanggalan dalam proses penganggaran serta dugaan pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh pihak terkait.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Bukittinggi mengusut secara menyeluruh siapa saja yang diduga terlibat, termasuk pihak yang diduga mengambil keputusan ketika status tanah diduga belum memiliki kepastian hukum. Masyarakat berhak tahu ke mana saja anggaran daerah diduga telah digunakan,” ujarnya.

PBH Bukittinggi juga diduga menyoroti fakta yang mengemuka, bahwa setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dilaksanakan dan dilakukan eksekusi, pihak penjual tanah diduga telah bersedia mengembalikan dana pembelian kepada pemerintah daerah. Namun, proses pengembalian uang tersebut diduga tidak diterima atau diselesaikan, sementara sertifikat tanah diduga masih ditahan oleh pihak pemerintah daerah.

“Kalau memang uang pembelian itu diduga sudah ingin dikembalikan, mengapa hal itu diduga tidak segera diselesaikan? Hal inilah yang diduga harus dibuka terang-benderang agar tidak menimbulkan dugaan kecurigaan di tengah masyarakat,” tambah Riyan.

PBH Bukittinggi menegaskan, langkah pelaporan ini diduga merupakan wujud kontrol sosial masyarakat terhadap dugaan penggunaan anggaran daerah, serta upaya mendorong terciptanya penegakan hukum yang diduga lebih transparan, adil, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *