Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Payakumbuh Amankan Pengedar dengan Ganja Hampir 1 Kg

2 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 30 Apr 2026

Payakumbuh – Dirgantaraku.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. Tim berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial GL (40) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 April 2026 sekira pukul 18.50 WIB, di sebuah bengkel yang terletak di RT 004 RW 001, Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas langsung menemukan 3 paket ganja dengan berat total 22,61 gram yang disembunyikan di kantong celana tersangka.

Tidak berhenti di situ, tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka. Hasilnya, petugas berhasil menemukan stok ganja yang jauh lebih besar, yaitu 1 paket seberat 100 gram yang disimpan di bawah lemari, serta 1 paket besar yang dibungkus rapi dengan lakban dan plastik seberat 860 gram. Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 982,61 gram.

Kepala Polres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Gusmanto, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus ini dalam keterangan resminya, Kamis (30/04).

“Kami terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas terhadap setiap aktivitas mencurigakan. Penangkapan ini membuktikan bahwa kami tidak main-main dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Payakumbuh,” ujar AKP Gusmanto.

Lebih jauh ia menjelaskan, jumlah barang bukti yang cukup masif tersebut menunjukkan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan diduga kuat sebagai pengedar yang siap menyalurkan barang haram tersebut ke masyarakat luas.

“Kami mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran atau penggunaan narkoba. Bersama-sama kita bersihkan Payakumbuh dari jerat narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka GL diamankan di kantor Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *