Law Firm DKI Dewa Keadilan Apresiasi Kinerja Reskrim Polresta Payakumbuh Ungkap Dugaan Jaringan Mafia Tanah

2 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 23 Jul 2026

PAYAKUMBUH – Law Firm DKI Dewa Keadilan Indonesia menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Payakumbuh. Keseriusan penyidik dalam mengembangkan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga sebagai bagian dari jaringan mafia tanah dinilai menunjukkan profesionalisme dan komitmen penegakan hukum yang patut diacungi jempol.

Apresiasi ini disampaikan secara resmi oleh Direktur Law Firm DKI Dewa Keadilan Indonesia, Syafri Yunaldi, S.H., pada Kamis (23/7/2026). Hal ini merespons langkah tegas penyidik yang terus mendalami jejak perkara dugaan pemalsuan dokumen pelepasan hak serta pengurusan sertifikat tanah yang melibatkan wilayah Nagari Bukik Limbuku, Nagari Pilubang, hingga Nagari Batu Balang.

Kasus ini berkaitan erat dengan sengketa tanah adat yang dialami masyarakat Kapeh Panji, di mana dugaan manipulasi dokumen dilakukan secara terstruktur. Langkah yang diambil Polresta Payakumbuh dinilai sangat penting untuk mengungkap kebenaran di balik perpindahan status aset yang merugikan hak kepemilikan warga adat.

“Kami sangat mengapresiasi keseriusan dan ketelitian jajaran Reskrim Polresta Payakumbuh dalam menjalankan tugas mencari kebenaran materiil. Langkah pengembangan perkara yang dilakukan menunjukkan komitmen nyata aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan jaringan mafia tanah yang bekerja secara masif, serta melindungi hak-hak warga dari upaya penguasaan tanah secara tidak sah,” ujar Syafri Yunaldi, S.H.

Menurutnya, perkara ini tidak bisa dipandang sekadar masalah pidana pemalsuan dokumen biasa. Tindakan ini dinilai merupakan bagian dari upaya terorganisir yang secara sistematis merugikan kepastian hukum, mencederai hak milik masyarakat, hingga mengancam keberadaan tanah-tanah adat yang seharusnya menjadi milik bersama.

Syafri berharap penyidikan terus digali hingga ke akar permasalahan, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga turut berperan dalam alih status tanah yang tidak sesuai prosedur hukum. “Kami dari Law Firm DKI Dewa Keadilan mendukung penuh proses penyidikan yang profesional dalam perkara ini. Kami yakin dengan kinerja yang ditunjukkan selama ini, Polresta Payakumbuh mampu mengungkap seluruh fakta yang sesungguhnya,” tambahnya.

Ia juga berharap hasil pengembangan perkara ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat. Semoga ke depannya tidak ada lagi pihak yang berani melakukan manipulasi dokumen, kecurangan, maupun perbuatan yang merugikan hak orang lain, serta keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang menjadi korban.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x