Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK Masuk Tahap Penyidikan, Polresta Bukittinggi: Proses Berjalan Objektif dan Transparan

3 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 31 Agu 2026

BUKITTINGGI – Penanganan kasus dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Fort De Kock (UFDK) kini telah memasuki tahap penyidikan. Pihak kepolisian terus bekerja secara teliti dengan mendalami keterangan dari para saksi guna mengungkap fakta kejadian secara utuh.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bukittinggi, Kombes Polisi Ruly Indra Wijayanto, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Wiko Satria Afdal, saat memberikan keterangan pers di Markas Polresta Bukittinggi, Senin (31/8/2026).

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara. Seluruh perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan telah disampaikan secara berkesinambungan kepada pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepolisian.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil dapat dipantau oleh pihak yang merasa dirugikan. Proses ini berjalan terus beriringan dengan pengumpulan keterangan saksi-saksi yang saling menguatkan dan membangun fakta di persidangan nantinya,” ungkap Kombes Ruly dengan nada yang tenang dan santun.

Menjelaskan lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa keterangan yang diberikan oleh berbagai pihak yang terlibat, baik dari lingkungan kampus maupun pihak lain yang mengetahui kejadian, saling terhubung satu sama lain. Dari rangkaian keterangan dan bukti tersebutlah kepolisian kemudian melangkah masuk ke dalam proses penyidikan yang lebih mendalam.

Terkait pertanyaan mengenai status penanganan berbagai laporan yang ada, Kapolresta menjelaskan bahwa pemisahan tahapan proses dilakukan berdasarkan prioritas dan kelengkapan data. “Tentu saja ada laporan yang sudah bergerak lebih maju ke tahap penyidikan, namun ada pula yang masih dalam pengumpulan data awal. Segala kemajuan ini selalu kami sampaikan langsung kepada pelapor agar mereka mengetahui bagaimana proses hukum yang sedang dijalani,” terangnya.

Dalam menjalankan tugasnya, tegas Kapolresta, kepolisian berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian, keadilan, serta didasarkan pada alat bukti yang sah, keterangan saksi, dan fakta yang terungkap di lapangan. Prinsip praduga tidak bersalah tetap menjadi landasan utama kerja kami agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami tidak serta-merta menentukan status seseorang sebagai tersangka sebelum fakta hukum teruji secara utuh. Hal ini kami lakukan demi menjaga kepercayaan publik dan menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak,” tambahnya lagi dengan penuh rasa tanggung jawab.

Mengenai alur informasi yang berjalan, Kapolresta menjelaskan bahwa pelapor adalah pihak yang paling berhak mengetahui secara rinci perkembangan kasusnya. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim yang menyatakan bahwa laporan perkembangan perkara selalu disampaikan secara berkala kepada pelapor.

“Kami bekerja secara profesional, proporsional, dan senantiasa berusaha menempatkan diri di posisi yang netral dan seimbang. Apabila nantinya telah tiba waktunya untuk menyampaikan informasi secara luas kepada masyarakat, kami akan segera memberikannya. Kami mohon kebijaksanaan dan kesabaran semua pihak untuk menunggu hasil yang utuh,” pungkas Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x