
BUKITTINGGI — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bukittinggi berhasil menangkap seorang tersangka dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari Sabtu, 8 Agustus 2026, sekira pukul 21.50 WIB. Penangkapan dilakukan berkat informasi yang diterima dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang diduga telah lama menjadi buronan atas kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Keberhasilan penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi, Wiko Satria Afdal, S.Tr.K., S.I.K.
Berdasarkan laporan yang diterima, tim opsnal segera bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka, yakni di kawasan Pasar Pagi Birugo Puhun. Berkat kesiapsiagaan dan ketepatan informasi, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka tanpa hambatan berarti. Tersangka yang diamankan berinisial DN, akrab disapa Dep, berusia 51 tahun, beretnis Minang, bekerja sebagai karyawan swasta, dan beralamat di Jalan Birugo Puhun, Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Wiko Satria Afdal, tersangka terbukti mengambil sepeda motor milik korban pada hari Senin, 20 Januari 2025, di Parkiran SS Karaoke, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sapiran, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh. Modus yang digunakan tersangka tergolong sederhana, yaitu memanfaatkan kunci kontak motor korban yang masih tertinggal di kendaraan tersebut saat ditinggalkan di tempat parkir, sehingga tersangka dapat langsung melarikan motor tanpa alat bantu apa pun.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat mendukung proses hukum, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 berwarna merah-hitam dengan nomor polisi BA 2723 DA, lengkap dengan nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, turut diamankan sepasang pelat nomor palsu dengan nomor BA 6544 LV, satu buah jaket berwarna abu-abu gelap, satu buah kunci motor, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban.
Keberadaan pelat nomor palsu yang ditemukan di tempat tersangka menunjukkan bahwa tersangka telah berupaya menyembunyikan identitas kendaraan hasil curian agar tidak mudah dilacak oleh pihak berwenang. Upaya penyamaran ini mengindikasikan bahwa tersangka telah merencanakan langkah agar dapat menguasai kendaraan tersebut dalam waktu yang cukup lama tanpa diketahui asal-usulnya, ujar Wiko lebih lanjut.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polresta Bukittinggi dan diserahkan kepada tim penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polresta Bukittinggi melalui pernyataan Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci kontak masih terpasang, guna memutus peluang terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di tengah masyarakat.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar