
Bukittinggi,Kamis (24/9/2026) — Temuan mengejutkan berupa fasilitas berstandar apartemen di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memicu sorotan luas. Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyebut kelengkapan fasilitas tersebut sangat mencurigakan dan tidak wajar berada di dalam kawasan lapas. Menanggapi hal ini, Ketua Tim Advokasi DPP Perkumpulan Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat, Syafri Yunaldi, S.H., menyambut serius temuan tersebut dan mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada identifikasi awal, melainkan terus dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas.
Fakta di lapangan mengungkap hal yang memprihatinkan: lebih dari sepuluh kamar terpisah dari blok hunian warga binaan umum dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur lengkap, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak persis seperti hunian pribadi. Bahkan, ditemukan pula minuman beralkohol di salah satu kulkas dan tempat pembuangan sampah kawasan tersebut. Terlihat sekitar enam hingga tujuh orang diduga warga binaan berada di sana, meski identitas dan statusnya belum dapat dipastikan.
“Temuan ini sangat serius dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Jika benar ada fasilitas mewah di dalam lapas lengkap dengan perlengkapan rumah tangga dan minuman beralkohol, maka ada yang sangat keliru di sana. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur ini dugaan penyalahgunaan wewenang dan kemungkinan besar ada yang dibayar untuk mendapat fasilitas istimewa tersebut,” tegas Syafri Yunaldi di Jakarta, Kamis (24/9).
Syafri menegaskan, Ombudsman RI tidak boleh berhenti hanya pada temuan di lapangan. Penyelidikan harus mendalam melacak siapa yang menikmati fasilitas tersebut, siapa yang mengizinkannya, dan siapa yang mendapat keuntungan dari pengelolaannya. Ia mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, di mana Pasal 38 ayat (1) menegaskan rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan oleh terlapor dan atasan terlapor, serta Pasal 6 yang memberikan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik termasuk lembaga pemasyarakatan.
“Temuan tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi catatan di atas kertas. Setiap rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman harus dilaksanakan penuh. Kami minta rekomendasi atas temuan Lapas Cibinong ini segera diterbitkan dan dipantau pelaksanaannya sampai tuntas,” ujarnya.
Untuk itu, Tim Advokasi meminta empat langkah strategis: pertama, Ombudsman RI segera memperdalam penyelidikan dan mengidentifikasi semua pihak terkait; kedua, Kementerian Hukum dan HAM memberikan penjelasan resmi dan transparan; ketiga, Komisi III DPR RI melakukan pengawasan khusus dan memanggil pihak terkait; keempat, jika ditemukan unsur suap dan gratifikasi, KPK segera mengambil alih penanganan perkara.

“Keadilan tidak boleh dua standar. Lapas adalah tempat pembinaan, bukan hotel bintang lima. Jika ada yang membayar untuk mendapat fasilitas istimewa, itu adalah kejahatan. Siapa pun yang terlibat, harus bertanggung jawab dari yang mengizinkan sampai yang menikmati,” pungkas Syafri Yunaldi.

dirgantaraku.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar