JAKARTA,Dirgantaraku.com,-04/11/2026– Dewan Pimpinan Pusat Rampas Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto) melalui Divisi Hukum menyampaikan keprihatinan dan perhatian serius atas terungkapnya perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang turut menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat kepolisian.
Berdasarkan keterangan Kepala Bareskrim Polri dalam konferensi pers pada Selasa, 3 November 2026, penyidik telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Bareskrim menjelaskan bahwa dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor komunikasi Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, dan kalangan pengusaha.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan komunikasi kepala negara, keamanan informasi kenegaraan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ketua Umum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat, T. Helmi, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai konflik internal antarpersonal maupun sekadar persoalan institusi.
“Kalau benar komunikasi Presiden disadap tanpa kewenangan dan tanpa prosedur hukum yang sah, maka ini merupakan persoalan yang sangat serius. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Keamanan komunikasi Presiden merupakan bagian penting dari perlindungan kepentingan nasional,” tegas T. Helmi.
Menurutnya, apabila penyalahgunaan fasilitas, sistem, atau kewenangan penyadapan dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjaga keamanan dan menegakkan hukum, maka hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Jangan sampai kewenangan yang diberikan negara untuk penegakan hukum justru disalahgunakan. Tidak boleh ada pejabat, mantan pejabat, maupun siapa pun yang merasa memiliki kekuasaan lalu menganggap dirinya berada di atas hukum. Semua harus tunduk pada hukum yang berlaku,” lanjutnya.
T. Helmi juga meminta agar penanganan perkara tidak berhenti pada beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik harus mengungkap secara menyeluruh apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah, menyediakan fasilitas, mengetahui kegiatan tersebut, atau memperoleh manfaat dari hasil penyadapan.
Ketua Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat, Syafri Yunaldi, S.H., menyatakan bahwa perkara ini harus dilihat dari aspek hukum pidana, perlindungan hak konstitusional, keamanan sistem elektronik, serta batas kewenangan aparat negara.
Ia menegaskan bahwa penyadapan bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara bebas oleh siapa pun. Penyadapan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, tujuan yang dibenarkan undang-undang, dan dilaksanakan melalui prosedur yang sah.
“Apabila penyadapan dilakukan tanpa hak, tanpa kewenangan, dan di luar kepentingan penegakan hukum yang dibenarkan undang-undang, maka perbuatan tersebut harus diuji secara serius berdasarkan ketentuan pidana. Terlebih apabila sasaran penyadapan menyangkut komunikasi Presiden dan pejabat negara,” ujar Syafri.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan negara untuk kepentingan di luar penegakan hukum dapat menimbulkan persoalan yang jauh lebih luas daripada pelanggaran privasi individual.
“Ini menyangkut keamanan informasi, integritas sistem elektronik, perlindungan rahasia komunikasi, serta kepercayaan terhadap institusi negara. Karena itu, kami memandang perkara ini sebagai dugaan kejahatan serius yang berdimensi luar biasa. Namun, seluruh pertanggungjawaban pidana tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan yang sah,” tegasnya.
Divisi Hukum DPP Rampas 08 menyampaikan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang relevan untuk menjadi dasar pengujian dan penanganan perkara:
- Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Mengatur tindak pidana penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik secara melawan hukum. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar hukum yang disebut Bareskrim dalam perkara tersebut.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Menjadi dasar sangkaan terkait akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain sebagaimana diterapkan penyidik dalam perkara ini.
- Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024
Mengatur larangan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perubahan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
- Pasal 31 UU ITE
Mengatur larangan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer atau sistem elektronik tertentu tanpa hak atau melawan hukum, dengan ketentuan dan pengecualian yang diatur undang-undang.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
Menjadi salah satu rujukan mengenai kewenangan, batasan, prinsip, dan pengawasan kegiatan intelijen negara. Kegiatan intelijen tidak boleh dijadikan pembenaran untuk tindakan di luar kewenangan undang-undang.
Penerapan setiap pasal harus disesuaikan dengan fakta, unsur tindak pidana, waktu terjadinya perbuatan, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
DPP Rampas Setia 08 Berdaulat melalui Divisi Hukum menyampaikan lima tuntutan:
- Mendukung pengusutan secara profesional: Mendukung langkah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan pihak-pihak lainnya secara transparan serta berdasarkan alat bukti yang sah.
- Mengungkap seluruh pihak yang terlibat: Meminta penyidik menelusuri rantai komando, pihak yang memberikan perintah, pelaksana teknis, penyedia fasilitas, serta pihak yang diduga menerima atau memanfaatkan hasil penyadapan.
- Membuka fakta penggunaan sistem LIMS: Meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), termasuk log aktivitas, akses pengguna, persetujuan, dokumentasi permohonan, dan jejak digital yang berkaitan dengan dugaan penyadapan.
- Mengamankan seluruh alat bukti elektronik: Meminta pemeriksaan forensik digital secara independen dan akuntabel untuk memastikan barang bukti tidak diubah, dihilangkan, atau dimanipulasi.
- Menegakkan hukum tanpa tebang pilih: Meminta agar proses penyidikan dilakukan tanpa intervensi, tanpa perlindungan berdasarkan jabatan, pangkat, maupun kedekatan kekuasaan.
Syafri Yunaldi, S.H. menambahkan bahwa kewenangan penyadapan pada prinsipnya merupakan instrumen khusus untuk kepentingan yang dibenarkan hukum, bukan alat untuk memata-matai seseorang di luar prosedur.
Apabila benar sistem yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru digunakan untuk menyadap komunikasi tanpa dasar yang sah, maka persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap tata kelola, pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan teknologi penyadapan.
“Negara hukum tidak boleh berjalan berdasarkan kekuasaan seseorang. Jabatan adalah amanah, bukan kekebalan hukum. Kami meminta seluruh fakta dibuka, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, dan tidak boleh ada upaya menutup-nutupi perkara ini,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa status tersangka bukanlah putusan bersalah. Oleh karena itu, proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak pembelaan, serta independensi peradilan.
DPP Rampas Setia 08 Berdaulat menegaskan bahwa menjaga marwah Presiden dan keamanan negara bukan berarti memberikan kekebalan kepada siapa pun. Justru, setiap dugaan pelanggaran hukum yang menyentuh institusi tertinggi negara harus diperiksa secara objektif dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Rampas 08 meminta agar perkara ini menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan, menjaga kerahasiaan komunikasi kenegaraan, dan memastikan institusi penegak hukum tetap bekerja berdasarkan konstitusi serta undang-undang.
“SATU KOMANDO DALAM MENGAWAL SUPREMASI HUKUM. TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM, TIDAK ADA YANG BOLEH MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN, DAN TIDAK BOLEH ADA FAKTA YANG DITUTUP-TUTUPI.”
Sumber : Humas DPP Rampas 08 di Jakarta
