Gerak Cepat Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, Enam Paket Sabu Diamankan dari Pengedar di Kawasan Parak Bawah

2 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 10 Agu 2026

BUKITTINGGI — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bukittinggi kembali menunjukkan kecepatan dan ketanggapan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Berkat informasi yang diterima dari masyarakat, personel berhasil menangkap seorang pengedar narkotika sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, di pinggir jalan kawasan Parak Bawah, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

Pria yang diamankan berinisial GG, berusia 38 tahun, warga Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kota Bukittinggi. Penangkapan dilakukan tim opsnal Sat Resnarkoba setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mengamankan pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapati seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika sedang berada di pinggir jalan kawasan tersebut. Personel kemudian melakukan pendekatan dan penangkapan terhadap GG, lalu melaksanakan penggeledahan badan di hadapan warga setempat yang turut menyaksikan proses tersebut.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu buah dompet berwarna hitam yang dikuasai tersangka. Setelah diperiksa, di dalam dompet tersebut ternyata tersimpan enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Selain itu, di saku celana tersangka juga ditemukan satu unit telepon genggam merek iPhone yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Pada pemeriksaan awal, tersangka mengakui secara terbuka bahwa seluruh narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan oleh personel Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari dukungan masyarakat yang berani menyampaikan informasi. “Kami terus berkomitmen memberantas narkotika dan menjaga keamanan wilayah. Peran serta masyarakat sangat berharga bagi kami. Teruslah berpartisipasi dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian agar kita bersama-sama menciptakan Bukittinggi yang bebas narkoba,” ujar Arvi.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x