Lapas Kelas IIA Bukittinggi Gelar Sosialisasi Surat Tambahan Amnesti, Pastikan Kebijakan Berjalan Tepat Sasaran

2 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 17 Jul 2026

BUKITTINGGI –Jumat 17-07-2026,-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi menggelar kegiatan sosialisasi Surat Tambahan Amnesti melalui konferensi video, yang berlangsung secara virtual dan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas beserta jajaran. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh petugas memahami secara utuh kebijakan terbaru, sehingga pelaksanaan kebijakan dapat berjalan seragam di seluruh satuan pemasyarakatan.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Lapas Kelas IIA Bukittinggi ini diikuti Kepala Lapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), serta jajaran petugas terkait. Seluruh peserta mengikuti jalannya sosialisasi dengan saksama, menyimak setiap penjelasan yang disampaikan narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendalami secara komprehensif substansi Surat Tambahan Amnesti. Materi yang dibahas meliputi mekanisme pelaksanaan, persyaratan administrasi, hingga langkah-langkah teknis yang harus dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam merespons kebijakan tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Nanang Rukmana, A.Md.IP., S.Sos., menegaskan pentingnya kesamaan persepsi di antara seluruh jajaran. “Kesatuan pemahaman ini sangat krusial agar tercipta kesamaan persepsi dalam pelaksanaan kebijakan di seluruh satuan pemasyarakatan, sehingga tidak ada perbedaan penanganan yang dapat merugikan warga binaan maupun melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Nanang Rukmana menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perhatian dan keadilan bagi warga binaan. “Kami memastikan setiap tahapan pemeriksaan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar setiap warga binaan yang memenuhi syarat dapat memperoleh haknya dengan layak dan tepat waktu,” tambahnya.

Sosialisasi ini juga menjadi sarana bagi petugas untuk bertanya dan mengklarifikasi hal-hal yang belum dipahami terkait alur dan persyaratan pengajuan. Hal ini dilakukan agar proses identifikasi, verifikasi, hingga pengusulan warga binaan berjalan lancar, tertib, dan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Bukittinggi berkomitmen melaksanakan kebijakan Surat Tambahan Amnesti secara profesional. Jajaran petugas siap bekerja sesuai pedoman yang berlaku, demi mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang adil, transparan, dan memberikan dampak positif bagi pembinaan serta pemulihan hak warga binaan.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x