
BUKITTINGGI — Meningkatnya keluhan masyarakat terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang terlihat jelas di jalan raya mendorong Satuan Lalu Lintas Polresta Bukittinggi untuk mempertegas kehadirannya. Banyaknya pengaduan yang masuk terkait perilaku berkendara yang tidak tertib, tidak hanya membuat pengguna jalan lain merasa tidak nyaman, tetapi juga terbukti meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. Langkah ini diambil sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 yang menegaskan bahwa tugas pokok Kepolisian adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat .
Berdasarkan masukan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat, pihak kepolisian merasa berkewajiban untuk hadir secara nyata di lapangan. Penegakan hukum ini dilaksanakan tidak semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai bentuk peringatan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya ketertiban demi keselamatan bersama. Hal ini juga selaras dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b UU No. 2 Tahun 2002, yang menyatakan bahwa salah satu tugas kepolisian adalah menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bukittinggi, AKP M. Irsyad Fathur Rachman, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler pada Jumat (11/9/2026). Ia menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini bukanlah operasi sesaat, melainkan upaya rutin yang dilaksanakan setiap hari dan senantiasa disesuaikan dengan situasi serta kondisi di lapangan.
“Penertiban lalu lintas kami laksanakan setiap hari dengan menerapkan sistem penindakan langsung atau hunting terhadap pelanggaran kasat mata. Prioritas utama yang menjadi fokus kami saat ini adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau yang dikenal sebagai knalpot racing, serta pelanggaran berat lainnya. Seluruh tindakan yang kami lakukan tetap mengedepankan pendekatan humanis, sehingga tercipta keseimbangan antara penegakan hukum dan pelayanan yang berkeadilan,” ujar AKP M. Irsyad Fathur Rachman.
Kegiatan rutin yang kini semakin ditingkatkan ini sekaligus dalam rangka menyambut Hari Jadi Lalu Lintas ke-76 serta menyongsong agenda Police Women Run (PWR) yang akan datang. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan kuat. Data evaluasi kepolisian menunjukkan adanya peningkatan yang mengkhawatirkan dalam angka kecelakaan lalu lintas. Selama kurun waktu tiga bulan terakhir saja, tercatat 144 kejadian kecelakaan, dengan rincian 6 orang meninggal dunia dan 5 orang mengalami luka berat.
Angka tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, tercatat 113 kejadian kecelakaan dengan 4 korban meninggal dunia dan 2 korban luka berat. Kenaikan ini menjadi peringatan dini bahwa kesadaran berlalu lintas masih perlu terus dibangun dan ditegaskan melalui kehadiran petugas di lapangan, sebagaimana juga diamanatkan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 bahwa kepolisian bertugas membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum, serta ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan .
Melalui konsistensi penertiban ini, Satlantas Polresta Bukittinggi berharap masyarakat semakin memahami bahwa aturan lalu lintas dibuat bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk melindungi nyawa setiap pengguna jalan. Dengan partisipasi aktif masyarakat dan pengawasan yang konsisten dari kepolisian, diharapkan angka pelanggaran maupun kecelakaan dapat terus ditekan, sehingga tercipta lingkungan berlalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Bukittinggi.

dirgantaraku.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar