Pemko Bukittinggi: Pemasangan Plang di Kawasan UFDK Semata Pengamanan Aset, Bukan Tindakan Represif

3 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 23 Jul 2026

BUKITTINGGI – Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan penjelasan resmi terkait insiden yang terjadi saat proses pemasangan plang di lahan kawasan Universitas Fort De Kock (UFDK). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, menegaskan bahwa langkah tersebut murni merupakan upaya pengamanan aset milik daerah, bukan tindakan represif maupun niat untuk melakukan kekerasan. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Balai Kota Bukittinggi, Kamis (23/7/2026), menyusul beredarnya rekaman kejadian sehari sebelumnya.

“Pemerintah Kota sama sekali tidak memiliki niat maupun instruksi untuk melakukan tindakan kekerasan. Tujuan utama kami hanya memasang plang sebagai tanda pengamanan aset yang sah milik pemerintah daerah,” tegas Rismal Hadi. Ia menyayangkan terjadinya insiden yang tidak diinginkan tersebut, yang berujung pada luka yang dialami salah seorang dosen UFDK dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Sebagai wujud kepedulian, Wali Kota Bukittinggi berencana akan menjenguk korban dalam waktu dekat.

Rismal menjelaskan, langkah ini dilaksanakan sebagai amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Berdasarkan dokumen yang dimiliki, lahan tersebut merupakan aset daerah yang dibeli secara sah melalui Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007. Sertifikat atas nama Pemerintah Kota tercatat dengan nomor 655, sementara sertifikat milik UFDK bernomor 654, dan hingga saat ini dokumen kepemilikan tersebut masih berada di tangan Pemko.

Lahan seluas 5.528 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, juga telah melalui proses pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasilnya menunjukkan, sekitar 1.700 meter persegi di atas lahan tersebut telah didirikan bangunan tanpa izin dari Pemerintah Kota Bukittinggi. Atas dasar hal itu, pihaknya pun telah menempuh prosedur administratif dengan menerbitkan Surat Peringatan I, II, hingga III kepada pihak terkait sebelum melaksanakan pemasangan plang.

Sekda menegaskan kembali bahwa sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan Akta Jual Beli tersebut, maupun memerintahkan Pemko untuk menyerahkan hak kepemilikan kepada pihak lain. “Jika memang ada putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan kami menyerahkan sertifikat itu, tentu sudah kami laksanakan. Namun faktanya belum ada, sehingga kami berkewajiban mengamankan aset daerah sesuai aturan,” ujarnya.

Merespons usulan penyelesaian melalui skema tukar guling aset, Rismal menjelaskan hal tersebut tidak dapat diputuskan secara sepihak. Mengingat status lahan sebagai Barang Milik Daerah, setiap perubahan status maupun pemindahannya harus mengikuti tata cara perundang-undangan dan wajib memperoleh persetujuan dari DPRD Kota Bukittinggi.

Di akhir pernyataannya, Pemko Bukittinggi mengajak seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait untuk tetap tenang, menghormati proses hukum dan administrasi yang berlaku, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan demi menjaga kondusivitas daerah. “Kami berharap semua pihak menahan diri, pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan tertib dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tutup Rismal Hadi.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x