Polres Payakumbuh Tangkap Tersangka Diduga Edarkan Sabu, Sita 0,47 Gram Barang Terlarang

2 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 13 Feb 2026

Payakumbuh – Dirgantaraku. Com, -Satuan Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga akan melakukan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/02) malam di pinggiran jalan Jorong Bulakan, Kenagarian Tanjuang Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban.

Tersangka yang berinisial AJ berhasil diamankan setelah tim melakukan pengawasan mendalam. Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian menyita tiga paket sabu-sabu dengan total berat 0,47 gram.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dan informasi yang diperoleh dari lapangan terkait aktivitas AJ dalam peredaran barang terlarang. Tim khusus telah mengintai dan memantau gerakan tersangka selama beberapa hari sebelum melakukan tindakan penangkapan yang sesuai prosedur.

“Proses penangkapan yang kami lakukan telah memenuhi semua ketentuan dan prosedur yang berlaku,” jelas Kasat Narkoba.

AKP Hendra kembali menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Payakumbuh. “Kami tegaskan secara tegas bahwa tidak akan ada ruang bagi aktivitas terkait narkotika – baik sebagai pengguna maupun pengedar – di Kota Payakumbuh. Polres Payakumbuh akan terus melakukan penindakan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya dengan tegas.

Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba dengan tidak ragu melaporkan setiap indikasi aktivitas peredaran narkotika yang diketahui di lingkungan sekitar.

Saat ini, tersangka AJ akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

  • Wartawan:
    Jonni

    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *