Dugaan Pencabulan terhadap Balita 2 Tahun di Baso, Pengacara Riyan Permana Putra Siap Bantu Proses Hukum

2 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 16 Feb 2026

Baso, Agam –Dirgantara.com,-Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan berusia dua tahun di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, telah menjadi sorotan masyarakat. Teman ibu korban yang berinisial R telah menghubungi kantor hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH dan Rekan untuk meminta pendampingan hukum serta perlindungan maksimal bagi korban.

Riyan Permana Putra menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum dengan sungguh-sungguh dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai ketentuan jika terbukti bersalah.

“Dugaan perbuatan cabul terhadap anak usia dua tahun adalah kejahatan yang sangat serius. Kami akan memastikan laporan ini diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dasar Hukum yang Mengatur

  • Perlindungan Anak: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (perubahan UU No. 23 Tahun 2002). Pasal 76E melarang segala bentuk tindakan untuk membuat anak melakukan atau menerima perbuatan cabul. Pasal 82 ayat (1) menetapkan pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar, sedangkan ayat (2) memperberat hukuman sepertiga jika pelaku adalah orang tua, wali, atau memiliki hubungan kekuasaan terhadap anak.
  • Kekerasan Seksual: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 huruf c, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun yang dapat diperberat.
  • KUHP Baru: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 melalui Pasal 414-416 mengatur perbuatan cabul terhadap anak, dengan pidana hingga 12 tahun yang juga dapat diperberat sesuai kondisi korban atau pelaku.

Perlindungan Bagi Korban

Selain sanksi pidana, undang-undang juga mewajibkan perlindungan identitas anak, pendampingan psikologis, pemberian restitusi, serta proses pemeriksaan yang mengacu pada sistem keadilan ramah anak. Korban yang masih dalam kategori anak sangat rentan berhak mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.

Pihak pengadu menyampaikan bahwa kasus telah dilaporkan ke Polresta Bukittinggi dan proses hukum akan segera berjalan. Ibu korban beserta anak telah dua kali datang ke Polresta Bukittinggi. Pada malam Minggu (15/2/2026), akan diadakan pertemuan di rumah ibu korban untuk membahas langkah selanjutnya.

  • Wartawan:
    Jonni

    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *