
Baso, Agam –Dirgantara.com,-Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan berusia dua tahun di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, telah menjadi sorotan masyarakat. Teman ibu korban yang berinisial R telah menghubungi kantor hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH dan Rekan untuk meminta pendampingan hukum serta perlindungan maksimal bagi korban.
Riyan Permana Putra menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum dengan sungguh-sungguh dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai ketentuan jika terbukti bersalah.
“Dugaan perbuatan cabul terhadap anak usia dua tahun adalah kejahatan yang sangat serius. Kami akan memastikan laporan ini diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dasar Hukum yang Mengatur
Perlindungan Bagi Korban
Selain sanksi pidana, undang-undang juga mewajibkan perlindungan identitas anak, pendampingan psikologis, pemberian restitusi, serta proses pemeriksaan yang mengacu pada sistem keadilan ramah anak. Korban yang masih dalam kategori anak sangat rentan berhak mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
Pihak pengadu menyampaikan bahwa kasus telah dilaporkan ke Polresta Bukittinggi dan proses hukum akan segera berjalan. Ibu korban beserta anak telah dua kali datang ke Polresta Bukittinggi. Pada malam Minggu (15/2/2026), akan diadakan pertemuan di rumah ibu korban untuk membahas langkah selanjutnya.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar