
Payakumbuh –Dirgantaraku.com,-Tim Operasional Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh telah menangkap empat orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis song dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/2) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kedai berlokasi di Jorong Galo Gandang, Kenagarian Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten 50 Kota.
Keempat tersangka yang diamankan adalah YS (49 tahun, wiraswasta), M (63 tahun, petani), A (59 tahun, wiraswasta), dan JA (50 tahun, pedagang). Sebagian besar di antaranya merupakan penduduk asli wilayah tersebut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasatreskrim IPTU Andrio Surya Putra Siregar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/A/09/II/2026/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar dan mengacu pada Pasal 426 juncto Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tim telah melakukan penyelidikan mendalam dan memperoleh informasi akurat sebelum mengambil tindakan. Setelah diinterogasi, keempat tersangka mengakui telah melakukan perjudian,” ungkap IPTU Andrio.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 71 helai kertas koa (setara Rp 1.000 per helai) sebagai pengganti uang taruhan, 2 buah stoples plastik bening, dan 108 lembar kartu remi.

“Semua tersangka dan barang bukti telah diamanatkan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk perjudian yang dapat merusak ketertiban masyarakat dan kesejahteraan keluarga. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan agar wilayah hukum Polres Payakumbuh bebas dari aktivitas judi,” tegasnya.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar