
Bukittinggi –Dirgantaraku.com.Anggota Dewan Provinsi Sumbar Asril,SE dari Fraksi Nasdem Hari ini Sabtu 14-03-2026 bertempat di gedung pertanian Bukittinggi menggelar acara sosialisasi Peraturan Daerah Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Sumatera Barat. Acara yang bertujuan menyatukan persepsi terkait pengembangan industri di daerah tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Zulhamdi Nova Candra,Anggota DPRD Bukittinggi dari Fraksi Nasdem, serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Disperindag Provinsi Sumbar, Yuli Erman.
Dalam sambutannya, Asril menyampaikan bahwa meskipun Perda terkait pembangunan industri saat ini belum berjalan secara optimal, keberadaannya sangat krusial dan dibutuhkan oleh masyarakat, terutama di wilayah Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Ia menjelaskan bahwa pengertian industri kini tidak lagi sebatas usaha yang melakukan pengolahan bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau jadi. Seiring kemajuan teknologi, industri juga mencakup sektor digital yang berawal dari ide kreatif kemudian diwujudkan dalam bentuk aplikasi atau perangkat lunak yang semuanya termasuk dalam ruang lingkup yang diatur oleh Perda ini.
“Perda ini sangat relevan bagi semua pelaku wiraswasta. Sedangkan bagi pegawai yang telah memiliki perjanjian kerja penuh waktu dengan pemerintah, tidak termasuk dalam kategori yang menjadi fokus regulasi ini,” ujar Asril.

Menurutnya, pentingnya Perda ini semakin terasa mengingat adanya kesepakatan perdagangan bebas yang telah disepakati pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kondisi ini menyebabkan arus barang luar negeri masuk ke Indonesia dengan lebih mudah, yang kemudian membuat produk dalam negeri harus bersaing secara ketat.
Asril mengungkapkan bahwa produk dalam negeri saat ini masih kalah bersaing dengan produk impor dari berbagai aspek. “Kita kalah dari segi bentuk atau desain, kualitas yang dihasilkan, performa atau fungsi produk, serta dari sisi harga yang lebih kompetitif,” jelasnya. Jika kondisi ini tidak segera ditangani, masyarakat Indonesia berisiko menjadi konsumen murni yang lebih mengandalkan barang dari luar negeri.
“Hal ini sangat berbahaya bagi perekonomian kita. Jika kita hanya menjadi konsumen dan tidak mampu menjadi produsen yang produktif, maka kondisi ekonomi masyarakat akan semakin sulit dan cenderung terpuruk dari hari ke hari, bulan ke bulan, hingga tahun ke tahun,” tegas Asril. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa perubahan paradigma dan langkah konkret sangat diperlukan untuk mengubah situasi tersebut.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Asril mengajak seluruh pelaku ekonomi di Bukittinggi dan Kabupaten Agam untuk mulai bergabung dalam komunitas usaha yang memiliki fokus dan bidang yang sama. Dengan adanya komunitas, akan lebih mudah mengidentifikasi kebutuhan yang sulit dipenuhi oleh pelaku usaha secara perorangan. Selain itu, pihak terkait juga dapat memberikan bantuan yang bersifat kolaboratif, seperti penyediaan bahan mentah atau mesin produksi yang bisa digunakan bersama-sama, tanpa harus menggabungkan usaha masing-masing pelaku bisnis.
“Tujuan utama dari penyediaan fasilitas industri bersama adalah agar biaya produksi dapat ditekan menjadi lebih murah, sementara pemasaran produk menjadi lebih efektif dan mudah dilakukan,” paparnya. Sebagai contoh, ia menyebutkan konveksi di Pekalongan yang meskipun beroperasi secara mandiri, namun mampu melakukan produksi skala ekspor berkat kerja sama kolektif. Dengan bekerja bersama, mereka dapat meningkatkan kualitas produk, memenuhi target kuantitas produksi, menurunkan biaya operasional, serta mampu menjawab pesanan dalam jumlah besar.
Sementara itu,Yuli Erman dari Disperindag Provinsi Sumbar menyampaikan bahwa dengan adanya Perda Nomor 14 Tahun 2018, diharapkan dapat tercipta pengaturan yang jelas dan pembentukan kelompok usaha yang terstruktur. Hal ini bertujuan agar setiap usaha dapat beroperasi secara legal, dengan memiliki pendaftaran resmi dan izin-izin yang diperlukan seperti izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Dengan menjadi usaha yang legal, pelaku bisnis tidak perlu ragu lagi dalam menjalankan aktivitasnya. Melalui bantuan dari Dewan Provinsi dan berbagai pihak terkait seperti yang telah disampaikan Bapak Asril, kami berharap pembentukan kelompok usaha dapat terlaksana dengan baik dan memiliki organisasi yang jelas. Sehingga, bantuan dan dukungan dapat diberikan dengan lebih tepat sasaran dibandingkan jika pelaku usaha bekerja secara mandiri,” jelas Yuli Erman.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar