AYAH BEJAT:PRIA DI SITUJUH PERSETUBUHKAN ANAK KANDUNG 16 TAHUN SAMPAI HAMIL 7 BULAN, TERSANGKA DIAMANKAN POLISI

2 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 27 Mar 2026

Payakumbuh –Dirgantaraku.com,-Seorang pria inisial BH (43) telah diamanatkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh terkait dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya, yang bernama samaran Mawar (16). Kasus ini mengungkapkan perbuatan keji yang dilakukan terhadap korban yang kini dalam kondisi hamil 7 bulan.

Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Kamis (27/03/2026) di rumah tinggalnya yang berlokasi di Kenagarian Situjuah Batua, Kecamatan Situjuh Limo Nagari. Pelaporan kasus ini diajukan oleh pihak keluarga korban setelah mengetahui kondisi korban yang hamil dan mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh dari ayahnya sendiri.

Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik Unit PPA menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan persetubuhan sebanyak tiga kali berturut-turut. Seluruh tindakan tersebut dilakukan di rumah tinggal tersangka, tanpa adanya pihak lain yang mengetahui atau dapat menghentikan perbuatan keji tersebut.

Korban yang berusia 16 tahun saat ini dalam kondisi hamil dengan usia kandungan mencapai 7 bulan. Pihak kepolisian bekerja sama dengan tenaga medis untuk memastikan kondisi kesehatan korban tetap terjaga, serta melakukan langkah-langkah perlindungan yang diperlukan guna mencegah terjadinya kekerasan tambahan terhadap korban.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H.M.H, menyampaikan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan secara mendalam untuk melengkapi seluruh berkas perkara sebelum segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. “Perlindungan anak adalah prioritas utama kami dalam menangani setiap kasus yang menyangkut hak dan keamanan anak. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun untuk toleransi terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan atau pelanggaran hak anak,” tegas IPTU Andrio.

Dari hasil penyidikan diperoleh informasi bahwa perbuatan pertama dilakukan oleh tersangka pada hari Kamis (17/07/2025), perbuatan kedua pada hari Sabtu (02/08/2025), dan perbuatan ketiga pada hari Sabtu (18/10/2025). “Keseluruhan perbuatan dilakukan ketika hanya tersangka dan korban yang berada di rumah, tanpa ada orang lain yang bisa menyaksikan atau menghentikan,” imbuh IPTU Andrio.

Tersangka kini dikenakan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. “Sesuai ketentuan pasal yang berlaku, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan penambahan 1/3 dari hukuman pokok karena korban merupakan anak kandungnya sendiri,” pungkas IPTU Andrio.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *