
PAYAKUMBUH –Dirgantaraku.com,-Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Payakumbuh kembali memecahkan kasus penyalahgunaan narkotika. Petugas berhasil menangkap dua pria yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah warung, Kamis (9/4/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 04.00 WIB di lokasi sebuah warung yang terletak di Tanjuang Godang Sungai Pinago, Kecamatan Payakumbuh Barat. Aksi penggerebekan ini berjalan lancar berkat hasil penyelidikan dan informasi yang diterima tim dari lapangan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H. menyebutkan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial DV (50 tahun) dan BL (36 tahun).
“Benar, saat digerebek, kami menemukan kedua tersangka sedang berada di lokasi kejadian. Mereka terlihat sedang bersantai namun terbukti menyimpan serta menggunakan barang haram tersebut,” ujar Kasat Gusmanto.
Dari penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik bening seberat 0,18 gram, 1 buah kaca pirek berisi residu sabu, 1 set alat hisap (bong), 1 unit handphone, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Kedua tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini langsung dibawa ke kantor Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 KUHPidana jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar